Kediri geraknews.com,Jumat 11/02/2022 Warga mengeluhkan kondisi jalan di Depan Penggadaian Wates Kabupaten Kediri, Warga meminta Pemkab Kediri segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut
Dari Pantauan awak media geraknews.com, Kamis (10/02/2022), terlihat banyak jalan rusak di Pusat Pertokoan Depan Pegadaian wates dan sebelah Pasar ketimur barat perempatan kunjang
Dikonfirmasi awak media geraknews.com terkait jalan rusak tersebut, Por 45th, mengaku beberapa kali hampir terjatuh gara-gara lubang di Jalan rusak didepan Pegadaian Dia mengatakan lubang-lubang di jalan tersebut tak terlihat ketika hujan karena tertutup genangan air ucapnya
“Saya sudah beberapa kali hampir jatuh di situ karena sehabis turun hujan tak tampak lubangnya yang dalam,” kata mak Por
Kerusakan jalan diarea Pegadean Wates menjadi sorotan lembaga swadaya masyarakat gerakan rakyat anti korupsi indonesia atau yang lebih dikenal lsm Gerak Indonesia, lsm yang yang cukup getol membantu masyarakat dijawa timur
Ditemui disela sela aktivitasnya Ibnu Abas Ketua Bidang tim informasi Lsm gerak indonesia menurut kami “jalan dekat bundaran wates itu adalah jalan utama dipusat Kota wates, akan tetapi ini malah rusak disana sini, dan ini juga jalan utama untuk masyarakat kecamatan ngancar yang mau pergi kekota, kami khawatirkan ini semakin rusak bila ini dibiarkan, dan jadi penyebab kecelakaan ucap ibnu
Akses jalan utama dibundaran Wates tepat nya arah dari Plosoklaten dan arah dari Ngancar serta dari arah barat perempatan kunjang dekat Pom Bensin Kunjang, itu rusak parah menurut kami kalau hanya di tambal sulam, tidak bisa maksimal artinya perlu perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Kediri dan aparat Penegak hukum.
Dishub kabupaten Kediri dan Pihak Kepolisian seharusnya segera menertibkan truk angkutan barang yang melewati jalan yang diduga melebihi tonase sehingga walaupun secara pelan tapi pasti merusak jalan
Percuma Pemerintah Kabupaten Kediri membangun akses jalan yang baik akan tetapi tidak didukung dengan penertiban angkutan jalan yang melebihi tonase pasti lambat laun pasti akan rusak lagi
ibnu berharap, dishub dan Kepolisian segera menggelar razia truk angkutan barang, untuk mencegah mobilitas kendaraan yang melebihi tonase beraktivitas dikabupaten Kediri. Karena selain dapat menyebabkan kerusakan jalan, kendaraan melebihi tonase “Jika dilihat berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 itu menjelaskan tentang pengemudi mobil melanggar apabila mengangkut barang melebihi daya tampung kendaraan
“Dalam UU tersebut dengan tegas disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dimensi kendaraan dimaksud dalam pasal 168 pasal 1, maka dikenakan sanksi pidana paling lambat 2 bulan atau denda Rp 500 ribu,” pungkas ibnu