Warga Keluhkan Jalan Berlubang Diarea Bunderan Wates dan Barat Perempatan Kunjang

IMG 20220211 062824

Kediri geraknews.com,Jumat  11/02/2022 Warga mengeluhkan kondisi jalan di Depan Penggadaian  Wates Kabupaten Kediri, Warga meminta Pemkab Kediri segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut

Dari Pantauan awak media geraknews.com, Kamis (10/02/2022), terlihat banyak jalan rusak di Pusat Pertokoan Depan Pegadaian wates dan sebelah Pasar ketimur barat perempatan kunjang

Dikonfirmasi awak media geraknews.com terkait jalan rusak tersebut, Por 45th, mengaku beberapa kali hampir terjatuh gara-gara lubang di Jalan rusak didepan Pegadaian Dia mengatakan lubang-lubang di jalan tersebut tak terlihat ketika hujan karena tertutup genangan air ucapnya

“Saya sudah beberapa kali hampir jatuh di situ karena sehabis turun hujan tak tampak lubangnya yang dalam,” kata mak Por

Kerusakan jalan diarea Pegadean Wates menjadi sorotan  lembaga swadaya masyarakat gerakan rakyat anti korupsi indonesia atau yang lebih dikenal lsm Gerak Indonesia, lsm yang yang cukup getol membantu masyarakat dijawa timur

Ditemui disela sela aktivitasnya Ibnu Abas Ketua Bidang tim informasi Lsm gerak indonesia menurut kami “jalan dekat bundaran wates itu adalah jalan utama dipusat Kota wates, akan tetapi ini malah  rusak disana sini,  dan ini juga jalan utama untuk masyarakat kecamatan ngancar  yang mau pergi kekota, kami khawatirkan ini semakin rusak bila ini dibiarkan, dan jadi penyebab kecelakaan ucap  ibnu

Akses jalan utama dibundaran Wates tepat nya arah dari Plosoklaten dan arah dari Ngancar serta dari arah barat perempatan kunjang dekat Pom Bensin Kunjang, itu rusak parah menurut kami kalau hanya di tambal sulam,  tidak  bisa maksimal artinya perlu perhatian khusus   dari Pemerintah Kabupaten Kediri dan aparat Penegak hukum.

Dishub kabupaten Kediri dan Pihak Kepolisian seharusnya segera menertibkan truk  angkutan barang yang melewati jalan yang diduga melebihi tonase sehingga walaupun secara pelan tapi pasti merusak jalan

Percuma Pemerintah Kabupaten Kediri membangun akses jalan yang baik akan tetapi tidak didukung dengan penertiban angkutan jalan yang melebihi tonase pasti lambat laun pasti akan rusak lagi

ibnu berharap, dishub dan Kepolisian segera menggelar razia truk angkutan barang,  untuk mencegah mobilitas kendaraan yang melebihi tonase beraktivitas dikabupaten Kediri. Karena selain dapat menyebabkan kerusakan jalan, kendaraan melebihi tonase “Jika dilihat berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 itu menjelaskan tentang pengemudi mobil melanggar apabila mengangkut barang melebihi daya tampung kendaraan

“Dalam UU tersebut  dengan tegas disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dimensi kendaraan dimaksud dalam pasal 168 pasal 1, maka dikenakan sanksi pidana paling lambat 2 bulan atau denda Rp 500 ribu,” pungkas ibnu

Penulis: wakidEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.