Geraknews.com-Aparat Penegak Hukum Polres Kediri dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Kediri serta Dinas terkait mesti bertindak tegas kepada tempat hiburan malam yang diduga ‘berbau maksiat dengan menenggak minuman keras, namun berkedok usaha hiburan karaoke di Kabupaten Kediri.
Dimana, tempat hiburan malam yang berkedok Cafee atau karoke keluarga semakin menjamur Di Kabupaten Kediri.
Pasalnya, banyak tempat karaokean tersebut diduga telah melanggar ketentuan dikeluarkan oleh Pemkab Kediri.
Namun ironisnya, dalam praktiknya,tempat Karaoke di Kabupaten Kediri tersebut bukan lagi hiburan keluarga. Melainkan secara tidak langsung, diduga pemilik usaha telah merubah aturan dengan versi sendiri,hal demikian terbukti bahwa tempat Karoke tersebut antara lain, menyediakan wanita berpakaian setengah porno yang berkedok sebagai Pemandu Lagu (PL).
Selain menyediakan wanita berpakaian setengan porno, pengelola juga menyediakan minuman beralkohol yang cukup tinggi, Hal tersebut sangat tak layak disajikan dalam usaha hiburan keluarga.
Lebih ironisnya lagi, hiburan yang berkedok karoke keluarga tersebut buka hingga pukul 3 pagi, tanpa memikirkan ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.
Sementara itu saat dikomfirmasi di kediamannya Abdul Su’ud Ketua Advokasi LSM Gerak sangat menyayangkan, jika Pemkab Kediri dalam hal ini yang mengeluarkan izin tempat karokean atau usaha karaokean tersebut tidak berijin dan Pemkab Kediri tidak segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam itu.
“Ya kalau hiburan karoke keluarga tapi melanggar dari izin dan ketentuan yang telah ditetapkan harus ditindak tegas,”tegasnya.
Dirinya juga minta kepada Pemerintah Kabupaten Kediri segera menurunkan Dinas atau Instansi terkait untuk melakukan penertiban Karaokean di Kabupaten Kediri.
Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP Kabupaten Kediri) sebagai Penegak Perda harus segera turun untuk melakukan penertiban.”Karena saat ini kabupaten Kediri kususnya Desa Jemekan-Batuaji belum layak memiliki hiburan malam yang buka hingga dini hari atau bisa disebut hampir 24 jam nonstop,”jelasnya.
Lanjut suud, dirinya juga akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri,. Pasal, tempat hiburan tersebut diduga melenceng jauh dari norma- norma agama.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran ijin dalam pengelolaan hiburan malam, hingga berita ini dinaikkan dimedia ini pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.