Diduga Atensi Mengalir Terus,Tambang Liar Kali Bladak Jalan Terus.

IMG 20240518 WA0020

Geraknews.com-Meski sering diberitakan oleh media soal maraknya pertambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota, aktivitas penambangan tetap berjalan. Diduga ada orang kuat yang melindungi dan ikut bermain.

Hal itu seakan dibenarkan oleh pelaku Penambangan Liar di Kalibladak saat awak media ini turun kelokasi tambang liar kali bladak.

Beberapa saat turun dari mobil langsung didatangi Pelaku Penambangan liar dengan sedikit arogan, “Kenapa mas disini, Jangan Foto foto, ini semua sudah atensi,nanti  dikeroyok penambang dari atas ucapnya dengan nada keras.

Terlihat pertambangan ilegal yang di kali Bladak, dengan menggunakan alat berat berupa bego (ekskavator) tepatnya di daerah aliran Kali Bladak, Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar-Jawa Timur.

Pastinya, negara  dirugikan hingga ratusan miliar. Karena harus memperbaiki jalan jalan rusak,Pemkab Blitar sekarang sudah tidak ambil pusing mengenai jalan rusak,Pasalnya, sebentar dibangun, rusak lagi akibat truk-truk bermuatan pasir yang setiap harinya lalu lalang dan bermuatan melebihi tonase.

Puluhan pengusaha yang melakukan penambangan di lokasi aliran Kali Bladak yang tidak memiliki izin usaha.

Para pengusaha tambang itu mengeksplorasi hasil tambang (galian c berupa pasir dan batu) secara membabi buta tanpa memikirkan akibatnya merusak alam.

“Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar-Polda Jatim harus menghentikan aktivitasnya karena mereka semua diduga tidak memiliki ijin  dan berpotensi merusak lingkungan  Bahkan merugikan negara.

Omset yang cukup fantastik hingga mencapai ratusan juta rupiah perbulannya sehingga,patut diduga aliran dana segar mengalir  kepada para oknum Aparat Penegak Hukum dan pemangku wilayah sehingga aktivitas melanggar hukum tersebut menggeliat terus.

Padahal,Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar menindak tegas para penambang ilegal yang merugikan Negara.

“Kalau ada tambang Ilegal yang beroperasi dan tidak memiliki ijin, tolong Kapolda, dan Kapolres untuk menindak tegas Jika tidak, akan kami copot jabatannya.

Untuk diketahui bersama UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 akan tetapi seakan di Kesampingkan oleh pelaku penambangan liar di Kalibladak.

Sampai berita ini, dinaikkan di media ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

Penulis: Cek/abEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.