Geraknews.com-Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah penghasil pasir, hal tersebut dikarenakan letak Kabupaten Blitar yang berdekatan dengan Gunung Kelud yang hingga kini berstatus sebagai Gunung aktif di Jawa Timur.
Di wilayah Blitar banyak terdapat banyak tambang pasir yang terletak di aliran lahar Gunung Kelud salah satunya yaitu Kali Lahar di Pleret Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Pemanfaatan Kali Lahar di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok sebagai tambang pasir berdampak pada berbagai aspek terutama perekonomian masyarakat sekitar.
Namun terdapat juga dampak negatif yang dihasilkan dengan adanya penambangan pasir tersebut yaitu dampak terhadap lingkungan sekitar yaitu kerusakan jalan diduga akibat dampak tambang pasir dengan menggunakan alat berat (ekskavator) dan lalulalang kendaraan pengangkut pasir diduga menyebabkan kerusakan jalan di Kabupaten Blitar.
Dari pengamatan awak media geraknews.com menunjukkan bahwa kerusakan jalan rusak berat, ringan, sedang diduga diakibatkan oleh truk penambang pasir yang bermuatan berlebih (16/05).
Kurang lebih ratusan truk pasir berlalu lalang setiap harinya hingga lima kali dari jam 08.00 hingga 24.00 WIB.
Dampak yang juga ditimbulkan akibat dari aktivitas tambang tersebut salah satunya yang paling merugikan adalah polusi udara.
Ruas jalan yang paling parah menghasilkan debu adalah ruas jalan yaang dekat dengan area penambangan galian pasir.
Dan Penggunaan alat berat eksavator di Pleret Sumberasri tentunya semakin memperparah kerusakan alam, adakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang untuk Kabupaten Blitar????
Adanya tambang Galian C di Pleret Sumberasri Blitar Menjadi Sorotan Lsm Gerak Indonesia.
Rendy Zulfikar SH, mengatakan Dari pantauan tim kami ditambang Pleret menggunakani Eksavator, dan menurut analisa kami bila menggunakan alat berat, kerusakan alam pasti lebih menghawatirkan.
Apabila tambang tersebut tak berijin, seharusnya Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota-Polda Jatim dan Penegak Perda Kabupaten Blitar segera Bertindak tegas terhadap pelaku penambangan ilegal tersebut.
Karena pasti tidak ada Pendapatan Asli Daerah dari sektor tambang, serta kami sebagai rakyat kami meminta agar truk pengangkut Pasir yang melebih muatan agar ditertibkan, tanpa kita sadari truk truk pengangkut yang melebihi muatan akan menyebabkan kerusakan jalan.
Apakah benar rumor yang berkembang bahwa diduga atensi dari tambang liar tersebut cukup fantastik akhirnya Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar dan Penegak perda Kabupaten Blitar lupa tupoksinya yaitu menegakkan hukum dan menegak peraturan daerah sehingga patut diduga membiarkan tambang liar di Pleret tegasnya.
Sampai berita ini dinaikkan di media ini Pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.