Geraknews.com-Mendekati Lebaran 2024 aktivitas karaokean dan aktivitas menenggak minuman keras terkesan bebas di Kediri.
Banyak tempat karaokean nekad buka meski Surat edaran Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditempelkan diberbagai sudut hiburan malam,di Kabupaten Kediri.
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Nomor 000.1.10/24/418.07/2024 terkait penutupan Hiburan Malam dan lain lain terkesan dianggap Penghias saja ataupun edaran semata oleh Pengelola Cafe dan Karaoke di Kabupaten Kediri.
Hal tersebut menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia, sementara itu Abdul Su’ud Kepala Divisi Hukum Gerak Indonesia mengatakan Penegakan Perda dan Penegakan Hukum masih terkesan dibuat mainan oleh pemilik Karaokean dan oknum oknum tertentu maka kami akan menggelar aksi damai di Mako Satpol PP Kabupaten Kediri
DPMPTSP Kabupaten Kediri dan Polres Kedirim
Penertiban Karaoke dan lain lain sudah jelas ada aturannya, kalau masih ada yang melanggar kenapa tidak diberikan sangsi tegas, dan terkait peredaran miras harus diberikan tindakan tegas juga yaitu sita dan Pelaku penjualan miras harus diproses hukum seperti ditempat lain demi membuat efek jera.
Mustahil tempat Karaokean tidak menyediakan minuman keras, dan kami yakin terkait perijinan Karaokean dan penjualan minuman keras di Kediri hanya sekitar 15% yang berijin, yang lain perlu dipertanyakan ijinnya seperti apa, apakah ini ada semacam pembiaran???
Karena dari penggalian informasi dilapangan diduga beberapa tempat Karaoke di khususnya di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri belum memiliki ijin kenapa ini dibiarkan????… Diperparah lagi karaokean tersebut menjual minuman keras??? Kok dibiarkan selama ini.
Dan dari analisa kami diduga banyak Pemilik Karaokean di Kabupaten Kediri melakukan pelanggaran Hak Cipta Pasal 117 UU No. 28 Tahun 2014.
Pelaku usaha karaoke diduga banyak yang melakukan praktik penggandaan lagu. Yaitu memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke lainnya.
“Sehingga bisa diakses oleh publik, pelanggan dan para pemilik karaokean memanfaatkannya untuk komersial alias mencari keuntungan,semata tanpa memikirkan royalti ke Pecipta ataupun Penyanyi, dan semua itu sudah diatur dalam perundang undangan yang berlaku di NKRI.
dikonfirmasi
Ataukah patut diduga ada upeti upeti tertentu ke oknum oknum tertentu sehingga karaokean yang tak berijin bebas beroperasi dan menjual minuman keras.
Tidak sukar sebenarnya memberantas minuman keras,Produsen dan penjualnminuman keras harus diberikan tindakan tegas,jangan sampai dijual bebas.
Kalau sering dikatakan terkait oprasi di tempat karaokean ataupun Penjual miras tidak ditemukan minuman itu hal yang sangat lucu tegasnya
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.