Berita  

Langkah Hukum Harus Dilakukan Pemkab Kediri untuk Mengembalikan Aset Pemkab Kediri Di Area SLG.

IMG 20240422 WA0002

Geraknews.com-Polemik dugaan penguasaan Aset Pemerintah Kabupaten Kediri di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) yang menjadi Aset Pribadi tak kunjung menemui titik terang.

Kawasan Monumen SLG sejak awal diproyeksikan menjadi kawasan strategis ekonomi perdagangan (Central Business District) Kabupaten Kediri.

Akan tetapi dalam perkembangannya, masyarakat mempertanyakan terkait penguasaan lahan di kawasan SLG yang dulunya dibebaskan tidak semuanya menjadi aset Pemkab Kediri, justeru milik perorangan.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut LSM Mapko Nusantara mengadakan audiensi dengan Organisasi Kepala Daerah (OPD) terlihat Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Erfin Fatoni,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,Sekretaris Dewan dan lain-lain.

Dalam pertemuan tersebut Ketua MAPKO Andri Ashariyanto meminta ketegasan dari DPRD Kabupaten Kediri untuk segera membentuk PANSUS tanah SLG.

“Kami meminta pemerintah Kabupaten Kediri untuk tegas mengambil alih aset yang dikuasai oleh penguasa tersebut jelasnya singkat.

Hal tersebut mendapat dukungan dari LSM Gerak yang turut hadir dalam audiensi tersebut.

Rifai mengatakan Pemkab Kediri melalui BPKAD harus mengambil langkah langkah hukum yang diperlukan untuk mengembalikan tanah tanah aset Pemkab yang diduga menjadi aset Pribadi.

Yang punya data terkait tanah di SLG Pasti BPKAD, BPN serta Pemdes Tugurejo dan Sumberejo,pasti lebih mudah untuk mengembalikan Aset Pemkab.

Jangan beralasan orang baru,terus aset Pemkab Kediri hilang Terus tutup mata, tanggung jawab Pemkab Kediri melalui BPKAD untuk melakukan upaya upaya hukum untuk mengembalikan Aset Pemkab Kediri yang diduga dikuasai oleh perorangan.

Karena percuma apabila cuma hanya pertemuan pertemuan, karena informasi yang kami dapat aset tersebut sudah menjadi Sertifikat hak milik, jadi harus ada upaya hukum dari Pemkab Kediri apabila memang itu Aset Pemkab Kediri, karena yang dirugikan adalah Pemkab Kediri,pihak yang dirugikan harus melaporkan ataupun menggugat, toh di Pemkab Kediri juga ada bidang hukumnya tegasnya

 

Penulis: CkEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.