Proyek siluman jalan Lok songo

IMG202009100730112 scaled

 

 

Geraknews.com/tulungagung Pembangunan dinding penahan tanah di jalan Lok songo patut dipertanyakan. Mengingat terlihat dari struktur dan teknik pembuatan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Pembuatan penahan tanah yang berlokasi jalan Lok songo ,penghubung kecamatan Rejotangan dankecamatan Pucanglaban menjadi pertanyaan awak media Geraknews.com, terkait adanya temuan yang diduga diluar spesifikasi.

Standarisasi nya pembangunan dinding penahan tanah itu memerlukan perhatian yang lebih mengingat faktor nominal aset yang berada di dekatnya.

Perhatian dan kajian mendalam diperlukan mengingat adanya kemungkinan terjadinya pengikisan di bagian bawah atau kaki bangunan penahan dinding penahan tanah tersebut.

Terpantau awak media Geraknews.com, di beberapa bagian penyusunan batuan bagian bawah tidak sama dengan bagian atas terkesan, terjadi ketebalan yang tidak merata.

Juga terlihat saat pemasangan batu terjadi turbulensi rongga batu yang patut diduga pelaksana melakukan tindakan curang untuk menghemat bahan-bahan bangunan dan mengejar keuntungan.

Yang lebih menarik adalah sudah adanya keretakan dibangunan yang masih dalam pengerjaan tersebut

Tentunya dengan kejadian tersebut patut diduga mengindikasikan proyek tersebut dikerjakan dengan asal-asalan dengan tanpa melihat kualitas sebagai sebuah pedoman.

Sebagaimana diketahui sebuah bentuk tembok penahan dinding tanah memerlukan data-data mengenai bahan material yang digunakan. Beberapa diantaranya meliputi, berat jenis batu, koefisien lapisan, jumlah lapisan butur batu, kemiringan bangunan, porositas, berat jenis tanah dan stabilitas pada bangunan.

Diketahui proyek pembangunan penahan tanah tersebut tidak dilengkapi papan proyek dan juga dalam pengerjaannya sangat menganggu pengendara yang lewat

Ketua DPC Tulungagung LSM gerak Indonesia,Muhamad Abdul suyudhi menjelas kan “kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ungkapnya.

“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” terangnya.

Adanya informasi, sehingga masyarakat, LSM, Ormas Media selaku Sosial kontrol dapat melihat dengan baik sehingga dapat memahami Aitem isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” katanya

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak pelaksana ataupun dinas PU kabupaten Tulungagung

Penulis: DulEditor: Dul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.