Geraknews.com,Ramai Pemberitaan media online beberapa waktu lalu terkait diduga maraknya penyalahgunaan Solar bersubsidi di Nganjuk-Kedjri Lamongan Jawa-Timur.
Penggunaan solar subsidi untuk angkutan barang ataupun alat berat,praktik ilegal di wilayah jawa-timur tersebut terkesan luput dari pantauan.
Pasalnya beberapa minggu ini beredar pemberitaan terkait diduga upeti dari penjualan mengalir kesejumlah oknum tertentu.
Hal tersebut menjadi perhatian tersendiri dari LSM Gerak Indonesia.
Rendy Zulfikar SH, Ketua Bidang Advokasi mengatakan Para pelaku penyalahgunaan Solar bersubsidi diduga bekerjasama dengan oknum oknum tertentu,untuk mengisi tanki solar di dalam truck, dan menggunakan modus operandi dengan mengangkut tanki kosong untuk diisi di stasiun pengisian ataupun langsung ketambang tambang ilegal.
Rendy Zulfikar SH, menegaskan bahwa tindakan oknum yang merugikan negara harus ditindak tegas dan secara serius, mengingat potensi kerugian miliaran rupiah dan dampak sosial ekonomi pada masyarakat.
Penindakan tegas perlu dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat secara luas.
“Kami dariLSM Gerak Indonesia Meminta Aparat Penegak Hukum Polda-Jatim segera mengambil langkah konkret dalam menangani dugaan praktik ilegal ini,dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi solar sesuai peruntukannya,”