Blitar, geraknews.com Jumat 11/02/2022 Maraknya aktivitas penambangan Pasir liar di wilayah hukum Polres Kota Blitar, yang tersebar di beberapa titik antara lain , Kedawung, Selo tumpuk , Kali Bladak, Sumber Asri seakan luput dari Pantauan APH.
Aktivitas Penambangan juga menggunakan alat berat alias excavator, sebagai sarana alat untuk menggali matrial pasir dan batu untuk dimuat truk pasir yang telah mengantri cukup panjang.
Seakan semua pihak baik di segi pemerintahan maupun penegak hukum di wilayah tersebut seakan tutup mata terhadap kegiatan liar Contoh tambang Galian C sedot Yang diduga Milik Badik Jui. Dan Raja Galian C Sedot PR sementara ini belum pernah ada tindakan tegas dari aparat Penegak Hukum sehingga selama ini tetap beroperasi
Sementara itu informasi ag 28th warga sekitar, kami merasa resah dengan kian maraknya penambangan tersebut mas, dikhawatirkan dampak kerusakan alam dari penambangan tersebut yang berakibat menurunnya debit air di beberapa sumur warga dan juga dikwatirkan berpotensi menyebabkan bencana dengan amblesnya Tanah tanah sekitar penambangan.
Maraknya tambang Pasir Ilegal diBladak menjadi Sorotan Lsm Gerak Indonesia
M Rifa’i Selaku Ketua DPD Jawa Timur Lsm Gerak Indonesia menyayangkan maraknya tambang ilegal tersebut, tidak dipungkiri Penambangan juga menyangkut hajat hidup orang banyak akan tetapi jangan mengesampingkan dampak yang timbul dari pertambangan ilegal tersebut
Kami segera akan mengirim surat resmi keKapolda Jatim apabila belum ada tindakan tegas Aparat Penegak hukum Polres Kota Blitar
Kegiatan penambangan minerba sudah di atur di dalam undang undang terkait minerba no 4 tahun 2009 tentang minerba yang di gubah melalui undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas no 4 tahun tahun 2009 dengan sanksi Denda sebesar 100.000.000.000. seratus miliar rupiah dan sanksi pidana penjara 5 tahun, seakan tak diterapkan selama ini oleh aparat Penegak hukum ucapnya singkat.