Geraknews.com//Nganjuk,Senin 11/12/2023 Praktik judi sabung ayam meresahkan masyarakat di Desa Pace, Nganjuk menjadi sorotan publik, dan membutuhkan tindakan penegakan hukum tegas dari Aparat Penegak Hukum Polres Nganjuk.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menginformasikan kepada awak media mengenai masalah judi sabung ayam ilegal di desa Pace tersebut.
Terlihat Kerumunan orang , sehingga berpotensi sebagai ancaman terhadap ketertiban umum ataupun munculnya tindak pidana lain.
Adanya sabung ayam di Pace menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Andreas Kepala Bidang Penegakan Hukum menegaskan Perjudian sabung ayam ini sendiri selain di larang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303.
Pihak berwenang seharusnya segera mengambil tindakan tegas,Operasi penegakan hukum harus diluncurkan untuk mengatasi masalah ini dan menangkap pelaku judi sabung ayam tersebut.
Andreas menambahkan Pihak berwenang diharapkan berkomitmen untuk memberantas praktik judi sambung ayam di Pace-Nganjuk.
Kami berharap adanya tindakan tegas dari Aparat Penak Hukum Polres Ngajuk, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku perjudian dan mencegah aktivitas ilegal serupa di masa depan tegasnya
Sampai berita ini dinaikkan di media ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.