KPU Kabupaten Nias Sosialisasikan PKPU Nomor 2 Tahun 2024

IMG 20240507 WA0011

GERAKNEWS.COM / / NIAS

KPU Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menggelar kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Gido, Selasa (7/5/2024).

“Dengan berakhirnya tahapan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta legislatif, maka dimulailah tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak Tahun 2024,” ucap Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto.

“Kami informasikan bahwa pertanggal 5 – 17 Mei, KPU mengumumkan persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias,” sambung Elisati menjelaskan kepada peserta sosialisasi.

Dikatakannya, untuk mensukseskan Pilkada serentak ini, pihaknya sedang melakukan perekrutan badan adhoc pada tingkat kecamatan dan desa.

“Saat ini kita sedang melakukan perekrutan badan adhoc, PPK dan PPS dengan melalui aplikasi SIAKBA. Kami tegaskan perekrutan ini tidak ada yang namanya main uang, kami pastikan itu,” ucap Elisati tegas.

Ketua KPU Kabupaten Nias itu menambahkan, berdasarkan pada daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir, calon perseorangan harus menyampaikan pernyataan dukungan sebanyak 9.588 suara.

“Setiap calon perseorangan yang ingin mengajukan diri, harus menyampaikan 9.588 suara atau KTP yang tersebar minimal di 6 kecamatan dari 10 kecamatan di Kabupaten Nias. Tahapan ini dimulai dari tanggal 8 – 12 Mei, itulah waktunya kepada calon perseorangan menyampaikan sarat dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Nias,” tuturnya.

Diakhir penyampaiannya, Elisati mengatakan jika pihaknya senantiasa terbuka untuk melayani masyarakat dengan melalui helpdesk KPU Kabupaten Nias.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa pada penyampaian sambutannya mengatakan jika pihaknya akan tegak lurus pada ketentuan.

“Kami dari Bawaslu tetap berpedoman pada tahapan-tahapan. Kami akan selalu memonitor dan melakukan pengawasan melekat,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Nias.

Adirman juga mengapresiasi KPU Kabupaten Nias yang sedang melakukan tahapan perekrutan badan adhoc secara transparan.

“Kami juga mengapresiasi tahapan yang telah dilakukan pada perekrutan badan adhoc di tingkat kecamatan, sangat transparan, usai ujian para peserta bisa langsung mengetahui hasil ujiannya,” ucap Adirman memberi apresiasi kepada KPU.

“Namun meskipun demikian, jika seandainya masyarakat mendapatkan adanya kecurangan yang disertai dengan bukti-bukti, maka kami siap membuka diri menindaklanjuti laporan tersebut,” imbuh Adirman.

Pada pemantauan awak media ini, materi sosialisasi yang dipaparkan Anggota KPU Kabupaten Nias, Selizaro Mendrofa mencakup Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Penulis: DonniEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.