Geraknews.com-Beredarnya informasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, mendapat kritikan kritikan dari berbagai pihak.
Larangan bagi para jurnalis untuk melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri pada Jumat 5 Januari 2024 kejadian tersebut menuai sorotan i Ketua LSM Gerak Indonesia,
Rifai menilai larangan tersebut melanggar prinsip kebebasan pers kenapa adanya pelarangan peliputan sedangkan itu hanya surat suara, sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 wartawan berhak memperoleh informasi untuk disebar luaskan menjadi produk jurnalistik.
Sangat disayangkan informasi tersebut bermula saat wartawan-wartawan yang sejak pagi sudah berada di lokasi, bersedia menjalani proses pendataan oleh petugas keamanan.
Setelah pendataan selesai, para jurnalis diberi kartu identifikasi sebagai tamu yang berhak masuk ke dalam gudang KPU namun, pada saat itu, para petugas sedang mengadakan briefing, sehingga para jurnalis harus menunggu briefing selesai sebelum memasuki gudang.
Setelah mendapatkan briefing, para jurnalis bermaksud masuk ke dalam gudang untuk meliput proses sortir dan pelipatan surat suara. Namun, mereka dihadang oleh petugas yang mengatakan bahwa mereka tidak diizinkan masuk dengan alasan perintah dari pimpinan.
Ketika para jurnalis mencoba menemui Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, yang juga berada di lokasi, ia menyampaikan agar yang masuk ke dalam gudang hanya mereka yang berkepentingan.
Protes dari para jurnalis pun semakin meningkat, dan akhirnya Ketua KPU Kabupaten Kediri berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur untuk mencari solusi. Setelah berkoordinasi, keputusan diambil bahwa para jurnalis diizinkan untuk melakukan peliputan secara bergilir dengan alasan keterbatasan tempat di dalam gudang.
” Saya berpendapat bahwa tindakan Ninik Sunarmi melanggar undang-undang tentang kebebasan pers, meski dengan berbagai alasan apa pun??
Rifa’i menekankan pentingnya kebebasan pers dalam melaporkan proses demokrasi, khususnya dalam pemilihan umum.
” Sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat, wartawan perlu diberikan akses sepenuhnya untuk meliput setiap tahapan pemilihan umum,” tandasnya.
LSM Gerak Indonesia berharap agar insiden seperti ini tidak terulang di tempat lain dan meminta KPU Kabupaten Kediri serta KPU Provinsi Jawa Timur untuk lebih menghargai dan menjunjung tinggi kebebasan pers dalam setiap kegiatan pemilu pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, KPU Kabupaten Kediri belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. Diharapkan, penyelesaian yang baik dan pemahaman akan pentingnya kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi dapat ditemukan dalam situasi ini.