LSM Gerak Indonesia Siap Gelar Aksi Damai Di Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk..

IMG 20240113 161217

Geraknews.com-Informasi dari Pemberitaan media terkait salah satu Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjunganom Nganjuk yang membuat heboh dunia Pendidikan di Jawa-Timur.

Peristiwa yang terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Nganjuk lebih tepatnya di SMPN 1 Tanjunganom membuat kalangan Aktivis Meradang.

Bukan malah menunjukan prestasi SMPN 1 Tanjunganom, akan tetapi seakan melecehkan Profesi Wartawan dan LSM karena dengan terang terangan Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjunganom Nganjuk dengan terang-terangan menolak kedatangan LSM dan wartawan hingga periode tertentu di sekolah yang dipimpinnjya. Bahkan ia juga tidak segan memasang banner berisikan pelarangan di pagar sekolah.

Tupoksi wartawan dan lsm sebagai Kontrol Sosial terkesan di batasi oleh Kepala SMPN 1 Tanjunganom.

Bener Pengumuman tersebut bertuliskan Maaf tidak menerima tamu LSM dan wartawan sampai akhir bulan Maret 2024, demikian tulisan daalam banner di pagar SMPN 1 Tanjunganom.

Hal tersebut menjadi sorotan Aktivis Jawa-Timur yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia atau yang lebih dikenal LSM Gerak Indonesia.

Jemies Ahmied C Kepala Bidang Satuan Kepemudaan Gerak Indonesia menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjunganom tersebut.

Sekolah Itu Badan Publik,bukan milik engkongmu, siapa saja boleh masuk, apalagi teman teman Wartawan dan anggota LSM, karena Tupoksi LSM dan Wartawan adalah kontrol sosial.

Jemies menegaskan jangan Memandang rendah Profesi Wartawan dan LSM dengan ngasih uang bensin semua beres,mereka itu tidak seperti itu,banyak wartawan dan Lsm bekerja dengan Profesional,profesi mereka mulia.

Kami meminta Pemkab Nganjuk melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk  Mengevaluasi Kinerja Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjunganom Nganjuk,kenapa sampai bertindak gegabah seperti itu, pasti ada penyebabnya,kalau tidak ada tindakan tegas, maka dalam waktu dekat gelar Aksi Damai Di Depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk tegasnya.

Sementara itu Shopingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dikonfirmasi melalui sambungan whatssap menjelaskan Kemarin P Ponco (Kasek SMPN 1 Tanjunganom) sdh sy panggil, diadakan pembinaan terkait UU pers, UU keterbukaan informasi publik dan UU Ormas dan LSM,Sehingga ke depan supaya tidak salah langkah lagi jelasnya singkat.

 

 

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.