Diduga Adanya Penarikan Motor Dijalan,LSM Gerak Indonesia Minta OJK Turun tangan.

IMG 20240210 WA0002

Geraknews.com-Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan. Harus ada sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan Kartu Identitas dari Perusahaan Penagihan yang memperkerjakannya.

Pro kontra penarikan motor kredit yang dilakukan ​leasing melalui debt collector terus terjadi, seolah-olah tidak ada kepastian hukum terkait tata cara penarikan kredit atas kendaraan yang terjadi keterlambatan pembayaran.

Hal tersebut menjadi sorotan dari Jemies A C Ketua Bidang Kepemudaan LSM Gerak Indonesia menurutnyaterkait penarikan kendaraan baik berupa mobil maupun motor secara paksa oleh debt collector. “Dapat dimaklumi jika membuat resah bagi sebagian masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor secara kredit,” kata Jemies.

Sudah beberapa kali masyarakat datang kekantor kami mengeluhkan terkait motornya diduga ditarik dijalan.

Contohnya hari ini,adanya masyarakat meminta tim kami membantu permasalahannya,terkait motornya yang diduga ditarik Debt Collektor BFI dijalan.

Informasi yang masuk kekami, sepulang dari sawah diarea belakang taman Ngronggo,ibu Mar 58th mengendarai sepeda motornya ingin pulang kesemen, akan tetapi didekat pertigaan Manisrenggo Kota Kediri dihentikan dijalan, dan karena kurang paham ibu Mar, memberikan motornya, akan tetapi setelah akan diambil di Kantor BFI, dari Pihak BFI menjelasjan harus dilunasi itu jelas meresahkan masyarakat

Pertanyaannya adalah, bagaimana secara hukum atas penarikan kredit kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran?

Jemies menyebutkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam UU itu menyatakan adanya jaminan fidusia sebagai pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur.

Selanjutnya, pada Pasal 15 UU. 42 tahun 1999 dikatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Atas dasar hukum tersebut, lanjutnya, maka dilakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek kredit macet atau dasar proses eksekusi atau penarikan kendaraan. Namun pasal 15 tersebut sebagai dasar eksekusi objek kredit sudah dibatalkan dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan eksekusi kendaran sebagai objek kredit macet wajib melalui pengadilan.

“Namun dalam praktiknya penarikan kendaraan bermotor kredit masih terjadi perbedaan penafsiran atas putusan MK tersebut. Hal ini  salah satu kelemahan mekanisme hukum kita,” katanya, memaparkan.

Kami berpendapat bahwa dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan yaitu harus ada sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan Kartu Identitas diri.

“Kami berharap OJK dan APH mengambil langkah tegas terhadap oknum oknum Debtcoll yang tetap menarik mobil dijalan tegasnya.

Sampai berita ini dinaikkan dari Pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

Penulis: AbEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.