Aparat Penegak Hukum seharusnya Terapkan Pasal 204 Untuk Menekan Peredaran Minuman Keras.

IMG 20230212 001028

Geraknews.com//Kediri,Sabtu 11/02/2023 Informasi adanya Operasi Gabungan Aparat Kepolisian dan Sat Pol PP Kabupaten Kediri guna menciptakan Situasi dan Kondisi yang kondusif dan menekan Peredaran minuman Keras di Kabupaten Kediri seakan tak membuat gentar penjual miras.

Pasalnya warung/toko serta cafe dan karaoke remang remang dikabupaten Kediri diduga masih menyediakan minuman keras walaupun dengan cara sembunyi sembunyi.

“Entah siapa sosok Sakti Mandraguna dibelakang peredaran Minuman Keras Kabupaten Kediri” Sehingga tanpa rasa ketakutan tetap menyediakan miras Oplosan yang diduga dikemas dengan Kemasan bermerk Vodka dan lain-lain.

Salah satu sumber informasi media geraknews.com menjelaskan untuk cafe cafe yang diduga menjual miras,seakan kucingan kucingan, saat Razia Cipta Kondisi oleh aparat gabuban jelasnya singkat

Sementara itu Ali Sodik salah satu tokoh kepemudaan dikonfirmasi awak media geraknews.com mengatakan
Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo  kepada seluruh jajarannya sudah jelas “Agar jajarannya tidak segan untuk menindak tegas seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.

Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas kepada Penjual Miras karena informasi yang kami dapat adanya Pesta Miras dikecamatan semen yang menelan 2korban jiwa dan 2 dirawat dirumah sakit beberapa hari yang lalu.

Kejadian tersebut seharusnya menjadi acuan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak tegas kepada penjual Minuman Keras atau pembuat minuman keras.

Sebenarnya kalau untuk memberantas miras bukanlah hal yang sulit bagi aparat penegak hukum, kalau Semua Pihak tidak bertindak Tegasn jangan Menghayal Kediri Tanpa Miras.

Saya pernah konfirmasi kepala Dinas DPMPSP, untuk menggali informasi terkait Perijinan Karoake dan ijin peredaran miras dikediri akan tetapi kepala Dinas tersebut terkesan berbelit belit (mbulet), dan kelihatan ketakutan untuk memberikan informasi.

Kami berharap ada keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuat efek jera Penjual miras, seharusnya Aparat Penegak Hukum menerapkan Pasal 204 ayat 1 yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Dan apabila kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 206, 388, 486, 501) tegas ali

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.