KEDIRI,GERAKNEWS.COM Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tengah Di Gencarkan Pemerintah Kabupaten Kediri Untuk Mensejahterakan Masyarakat Desa diwilayah Kabupaten Kediri.
Salah Satunya Di Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Yang Sedang Dalam Proses Pendataan serta tahap selanjutnya.
Program PTSL Yang Saat Ini Tengah Bergulir Akan Mampu Mendorong Pergerakan Kemajuan Ekonomi Masyarakat Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih
Progam Pemerintah Pusat yang sangat luar biasa pasalnya Pasalnya sertifikat Yang Kelak Akan Di Miliki Oleh Masyarakat Dapat Di Manfaatkan Dan Di Ajukan Kepada Pihak Bank Dan lembaga Keuangan Lain Nya,Untuk Penambahan Modal Usaha.Karna Sertifikat Tanah ini Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat Bawah Yang Ada Di Desa Rembang Dan Akan Mencegah serta Meminimalisasi Terjadi Nya Konflik-Konflik Pertanahan Di Desa Rembang.
Akan tetapi Progam Nasional yang seharusnya terbuka akan tetapi seakan tertutup Beberapa kali awak media geraknews.com mencoba menjumpai Kepala Desa Rembang untuk melakukan konfirmasi dibalai Desa terkait Progam PTSL di Desa Rembang belum pernah ditemui Kepala Desa Rembang
Edi Kades Rembang seakan alergi kepada Awak media yang hendak konfirmasi terkait Progam PTSL tersebut,bahkan dikonfirmasi awak media geraknews.com melalui sambungan whatsapp enggan memberikan jawaban.
Disisi lain TT Ketua Pokmas PTSL Desa Rembang mengatakan, untuk iuran dari masyarakat sebesar 700.000 mas, sudah sesuai kesepakatan masyarakat, dan sudah dimusyawarohkan dengan masyarakat jelasnya
Melalui sambungan whatsap Salah satu Perangkat desa, disinggung terkait Pembayaran PTSL dari masyarakat menjelaskan 700.000 mas,lebih jelasnya konfimasi ketua pokmas ptsl saja.
Sorotan adanya Realisasi tahun 2022 Progam PTSL didesa Rembang Kabupaten Kediri berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK INDONESIA).
M Rifa’i Ketua DPD Jatim Lsm gerak Indonesia pada media ini mengatakan, Ini progam nasional yang seharusnya disukseskan, akan tetapi jangan dijadikan ajang pungutan liar dengan berdalih kesepakatan.
Bisa dilihat kebanyakan dikabupaten Kediri melebihi besaran yang ditetapkan dari SKB 3 Mentri, yang menyebutkan bahwa besaran biasa Progam PTSL untuk daerah Jawa-Bali.
Jangan berdalih Kesepatakan Masyarakat, tapi penggunaannya harus jelas sesuai RAB.
Ada RAB dulu baru sepakat, jangan sepakat dulu baru ada RAB, itukan lucu.
Dan juga adanya Pembodohan Untuk masyarakat juga, kenapa masyarakat tidak dikasih kwitansi saat melakukan Pembayaran, sedangkan itu Progam Nasional, sedangkan kita beli rokok diswalayan saja dikasih kwitansi, ada apa dengan Progam PTSL Dikabupaten Kediri, Kenapa terkesan ditutup tutupi.
Kalau bener bener mengabdi untuk masyarakat Pasti Panitia PTSL harus berani memberikan kwitansi untuk masyarakat, meminta atau tidak masyarakat harus diberi kwitansi, sebagai bukti pembayaran yang sah tutup rifa’i.
Sementara itu WIRAWAN, S.E., M.M., Ak. Plt Inspektorat Kabupaten Kediri dikonfirmasi Awak media geraknews.com melalui sambungan whatsapp menjelaskan terkait Progam PTSL sudah diatur di Peraturan BUPATI KEDIRI PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2O2O TENTANG PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Disinggung terkait besaran biaya PTSL wirawan menjelaskan Iya mas boleh tidaknya diatur di pasal tersebut mas, besarannya tergantung hasil musyawarah mas,yang tentunya setiap biaya itu jelas penggunaannya jelas wirawan.