Kediri GERAKNEWS.COM Selasa 11/01/2022 Aktivitas tambang pasir ilegal yang berlokasi di bekas Lahar Petung Kobong, dusun Rejomulyo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri meresahkan masyarakat
Pasalnya Informasi yang beredar dimedia sosial facebook akan ada laporan dari masyarakat terkait adanya tambang pasir ilegal tersebut
Tambang Pasir ilegal tersebut beroperasi sekitar 5 bulan yang lalu diperkirakan Kedalaman bekas tambang sekitar 10-15 meter Lebar tambang sekitar 20 Meter Panjang sekitar 300 Meter sehingga dikawatirkan membahayakan masyarakat apabila musim hujan.
ditepi tambang sebelah selatan berbatasan langsung dengan jalan desa Bahkan tidak ada jarak sama sekali dengan jalan sehingga mengancam jalan desa, tambang tersebut juga mengancam jalur pipa air minum yang lewat di tepi jalan Desa, pipa air tersebut berfungsi memenuhi kebutuhan air masyarkat di desa Sempu, Manggis, dan Sumber Urip
Sarno 46th salah satu warga sekitar mengungkapkan Kegelisahannya “katah trek wira wiri mas momot pasir, nek musim ujan rusak dalane mas, nek musim ketigo bleduk mas ungkapnya dalam bahasa jawa
Sementara itu Pemerhati Lingkungan dr. Ari Purnomo Adi selaku Ketua FPRB ( Forum Pengurangan Resiko Bencana) Kabupaten Kediri mengatakan kami mengapresiasi langkah dari warga masyarakat yang melaporkan kasus ini kepada FPRB.
Kami juga mengapresiasi langkah cepat dari Kalaksa BPBD kabupaten Kediri yang membentuk team assesment yang bertugas untuk mengumpulkan data dan keterangan dari lokasi yang menjadi subjek pelaporan.
Selanjutnya team assesment bersama BPBD dan FPRB akan membuat laporan tertulis kepada Bupati Kediri pungkasnya