Satpol PP Kabupaten Kediri, Seakan tak bernyali terapkan Surat Edaran Bupati Kediri. 

Picsart 23 04 09 02 21 21 927

Geraknews.com//Kediri,Minggu 09/04/2023 Guna menjaga Kondusifitas di Bulan suci ramadhan 1444H/2023M serta menghormati bulan suci ramadhan Mas Dhito Bupati Kediri melalu sekretaris Daerah pada tanggal

16 maret 2023 mengeluarkan surat edaran PP.03.2_1/418.40/III/2023 Perihal himbauan selama bulan suci Ramadhan 1444 H tempat usaha / fasilitas hiburan ( Penutupan Tempat Usaha
Karaoke dan Panti Pijat ) tidak di diperbolehkan beroperasi dimulai pada H-1 Bulan Suci Ramadhan sampai dengan H+5 setelah
Bulan Suci Ramadhan.

Edaran yang di keluarkan oleh Bupati Kediri tersebut seakan dikesampingkan oleh pelaku usaha karaoke cafe M3,terlihat tempat karaoke tersebut tetap buka di bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut dibenarkan Rb 31th salah satu warga yang bermukim didekat cafe m3, Rb mengatakan tetap bukak mas m3, parkirnya disamping jelasnya singkat.

Adanya tempat Karaoke yang masih buka dibulan Suci Ramadhan menjadi Sorotan LSM Gerak Indonesia.

Mohamad Zainal (Moza) sangat menyayangkan ada tempat karaoke yang tetap buka dibulan Ramadhan, dan lebih sangat disayangkan seakan Penegak Perda ( sat Pol PP) Tak bernyali terapkan Edaran Bupati Kediri.

Disurat tersebut karaoke selama bulan puasa dilakukan penutupan, kalau ada yang masih membandel harus ditutup tegas Moza tegas moza.

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.