Geraknews.com//Tulungagung,Kamis,01/06/2023 Semua usaha harus tetap mengikuti aturan yang ada, baik itu Peraturan Daerah maupun Peraturan Pemerintah, bahkan harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Akan tetapi aktivitas Galian C yang menggunakan alat berat di desa Pagersari kecamatan Kalidawir , Kabupaten Tulungagung beroperasi cukup lama.
Dan diduga selama ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Polres Tulungagung-Polda Jawa Timur.
Terlihat pertambangan liar yang ada di wilayah Desa Pagersari kecamatan Kalidawir, kabupaten Tulungagung tetap beroperasi setiap hari.
Menurut penuturan dari salah satu pekerja adanya sosok Backing sehingga aksi mengeruk keuntungan dari aktivitas penambangan galian C tersebut tetap lancar dan mulus,
Pekerja tersebut mengungkapkan masalah ijin dengan blak-blakan, masalah ijin tidak ada mas, cukup sama-sama tau saja,kalau mengurus ijin kan mahal jelasnya singkat.
Dari pantauan tim media ini datang dilokasi terlihat alat berat beroperasi memasukkan tanah uruk yang langsung dimasukkan ketruk yang antri menunggu.
Aktivitas galian c tersebut berlangsung setiap hari dan secara blak-blakan dan terang-terangan seakan tanpa takut adanya sergapan dari penegak hukum Polres Tulungagung.
Adanya aktivitas tambang galian C menjadi sorotan aktivis muda jawa-timur.
Andreas Kepala Tim Informasi LSM gerak Indonesia sangat menyayangkan adanya galian C didesa Pagersari Kecamatan Kalidawir.
Seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pengelola tambang tersebut, kami berharap ini juga sebagai informasi Aparat Penegak Hukum agar bertindak tegas.
Dari penuturan karyawan tambang tersebut, kalau solar yang dipakai diduga kadang juga menggunakan solar subsidi menurut kami itu sudah tindak pidana ucap Andre.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia geraknews.com pihak pihak terkait belum bis dikonfirmasi.