Geraknews.com// Blitar,Kamis 01/06/2023 Penambangan (jenis galian C) dan usaha pencucian pasir dengan menggunakan alat berat excavator di aliran Lahar Gunung Kelud diKali Bladak yaitu Desa Sumberasri dan Penataran, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Terlihat Tambang galian c dan Pencucian Pasir Marak di Aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak Blitar.
Tampak beberapa alat berat excavator/ bechoe beroperasi mengeruk Sumber Daya Alam tanpa memikirkan dampak merusak alam atau tidak, terlihat pula puluhan kendaraan truk mengantri untuk mengambil hasil penambangan dari lokasi tersebut
Sementara itu Nurjamin 50 th (nama samaran) salah satu warga setempat mengatakan tambang niku sampun suwe mas,mboten sing wantun nutup ( tambang itu sudah lama, belum ada yang berani nutup -Red) jelasnya singkat.
Adanya informasi tersebut menjadi sorotan Aktivis muda jawa-timur.
Andreas (Kepala Tim Informasi LSM Gerak Indonesia) salah satu aktivis yang cukup getol menyuarakan kepentingan masyarakat mengatakan, “Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan dan pencucian pasir di lokasi tersebut pernah tutup ( off ) tidak beroperasi. Namun, aktivitas tersebut kembali beroperasi kembali.
Kami berharap Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar segera bertindak tegas menutup total aktivitas penambangan pasir dikali Bladak.
Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Dalam waktu dekat kami akan mengirim surat keinstansi terkait dari tingkat daerah maupun pusat tegas andre.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia geraknews.com pihak pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.