Geraknews.com//Tulungagung Senin, 22/05/2023 Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tugas kepolisian meliputi: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Masih segar di ingatan kita, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap POLRI dan Agar jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.
Akan tetapi sangat disayangkan Instruksi Kapolri tersebut seakan dikesampingkan oleh Aparat Penegak hukum Polres Tulungagung-Polda Jatim pasalnya menjamurnya Aktivitas Sabung ayam di wilayah Polres Tulungagung seakan belum memberikan tindakan tegas kepada pengelola sabung ayam diwilayah hukumnya.
Melalui telepon whatssap dari dua orang pengunjung sabung ayam yang terbiasa mengadu ayam di wilayah tulungagung menjawab,
“Info terkini Buka mas, rencana hari ini saya,mengadu ayam ditulungagung, 22/05/2023.
Menjamurnya tempat sabung ayam di wilayah Tulungagung menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia
Ibnu Abbas Kepala Bidang Informasi Lsm Gerak Indonesia mengataka Hari Ini kami melayangkan surat cinta kurang lebih 28tembusan untuk berbagai pihak.
kami meminta Penegakan hukum terkait sabung Ayam, Sabung ayam dikabupaten Tulungagung Harus ditutup total, hukum jangan dibuat main main.
Karena dari pengamatan kami, diajang sabung tersebut diduga disemarakkan oleh judi otok/cap jiki.
Kami berharap Kapolres Tulungagung Tegas memberantas segala bentuk pelanggaran, tugas kepolisian adalah menegakkan hukum ucap Ibbas