Geraknews.com//Kediri,Sabtu 20/05/2023 Berawal kejadian Bank Keliling yang diduga mengambil Sepeda Gunung milik nasabahnya disaat pemiliknya tidak ada beberapa waktu lalu dan banyak rentenir rentenir yang berkedok koperasi menjadi sorotan tersendiri dari LSM Gerak Indonesia.
Sementara itu M Rifa’i Ketua DPD Jatim melalui Ibnu Abbas Kepala Bidang Informasi Lsm Gerak Indonesia mengatakan, dari analisa kami Bank keliling seperti halnya rentenir, diduga tak sedikit tidak berbadan hukum.
‘Masyarakat mengambil pinjaman ke Bank Keliling itu bisa terjadi karena seseorang malas berhubungan dengan Bank Milik Pemerintah karena tidak memiliki jaminan atau proses Bank yang dinilai memiliki banyak prosedur cukup lama.
Dan akhirnya masyarakat meminjam dengan perjanjian tertentu antar perorangan,ataupun koperasi tertentu karena tak sedikit pemberi pinjaman melakukan ancaman bahkan kekerasan dalam penagihan.
Ibbas menambahkan Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Jika seseorang sudah melakukan atau memiliki niat memberikan pinjaman, dan tidak mempunyai badan hukum untuk menjalankan kegiatan perbankan, tanpa ada ijin yang sah atau ilegal, artinya jelas orang tersebut telah melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan
Dan mulai beberapa bulan yang lalu kami menggali informasi serta mengumpul data-data Rentenir perorangan ataupun rentenir yang berkedok koperasi untuk segera kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum serta dinas terkait.
Dan kami juga berharap Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Koperasi mengevaluasi ijin Koperasi,karena masih ada koperasi memberlakukan bunga yang mencekik masyarakat tak ubahnya seperti rentenir tegas Ibbas