Diduga ada pemalsuan tanda tangan diakte Jual Beli Tanah Warga Puhsarang , Lsm Gerak siap luncurkan surat cinta keinstansi terkait.

IMG 20221126 214609

Geraknews.com//Kediri,Minggu 27/11/2022 Berawal dari adanya Progam Pencatatan tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Puhsarang realisasi tahun 2023 yang didapat Pemerintah Desa Puhsarang Kecamatan Semen seakan membawa angin segar untuk masyarakat Desa Puhsarang yang tanahnya belum bersertifikat.

Akan tetapi,kebahagiaan masyarakat tersebut tidak dirasakan oleh Jumiran 79th dan Misran 65th warga Puhsarang pasalnya jumiran dan Misran belum bisa mengajukan mengikuti Progam PTSL, sebab adanya permasalahan tanah antara misran dan jumiran.

Ditahun 2007 orang tua jumiran (said) dan misran melakukan transaksi jual beli dengan obyek sebidang tanah didesa Puhsarang berjalannya waktu adanya permasalahan yang melibatkan kedua belah pihak.

Sementara itu Jumiran saat dikonfirmasi awak media geraknews.com mengatakan sekitar tahun 2007 tanah saya dibeli misran, saya baru tahu kalau tanah saya masuk jadi milik samiran sebagian.

Saya ingin hak saya kembali mas, saya tidak pernah merasa membubuhi tanda tangan diakte jual beli, yang di jual bapak saya.dan tanah yang jual 15mx8,5m akan tetapi diakte 332m ucapnya (diterjemahkan dari bahasa jawa).

Ditempat terpisah misran selaku pembeli mengatakan intinya saya menyerahkan semua urusan surat menyurat tanah ke Pemerintah Desa puh sarang, melalui carik (Pasrah bongkokan-red jawa).

Ditemui di Balai Desa Puhsarang Saydatul Masruroh 40th sekdes Puhsarang dikonfirmasi terkait diduga adanya pemalsuan tanda tangan diakte jual beli warga puhsarang mengatakan saya menerima berkas tersebut dari kepala desa yang lama, saya tidak meminta tanda tangan pak jumiran,dan akan diadakan mediasi jelasnya kamis 24/11/2022

Melalui pesan whatssap saidatul membenarkan adanya mediasi ulang,sudah diselesaikn secara kekeluargaan jelasnya singkat sabtu 26/11/2022

Sementara itu Bambang Widodo Kepala Desa Puhsarang dikonfirmasi juga melalui sambungan whatsapMembenarkan adanya mediasi ulang terkait permasalahan tersebut,hari ini sudah ada selesai mas tutupnya.

Adanya permasalahan tanah di Desa Puhsarang menjadi sorotan Lsm gerak indonesia.

Arif Fatikunnada Ketua Dpc Kediri Raya LSM Gerak Indonesia mengatakan alhamdulilah kalau sudah ada penyelesaian dari kedua belah pihak, akan tetapi,walaupun permasalahan tanah sudah selesai, kami akan tetap mengirim surat resmi keinstansi instansi terkait, karena menurut kami diduga adanya pemalsuan tanda tangan Jumiran diakte jual beli, padahal yang bersangkutan tidak merasa tanda tangan.

agar ada pembinaan untuk Pemdes Puhsarang dan kejadian Jumiran tidak terulang lagi diwarga yang lain kami akan membawa permasalahan ini keinstansi terkait,pelayanan kemasyarakat kok bisa seceroboh ini,menyangkut hak milik warga seakan dibuat main main tegas arif.

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.