ADA BECKINGNYA? KASUS PENGRUSAKAN RUMAH DI PETUNGROTO-MOJO POLRESTA KEDIRI SEPERTI TIDAK BERDAYA.

Picsart 23 04 10 21 29 02 294

Geraknews.com//Kediri,Senin 10/04/2023 Siapa tak kenal Khoirul Anam,Sosok Aktivis Senior Kediri yang melalang lintang dunia Pergerakan dinegeri ini.

Diusianya yang tak muda lagi, Khoirul Anam masih konsisten turun kejalan memperjuangkan hak masyarakat lemah, menyuarakan aspirasi masyarakat dan tak jarang Khoirul anam mengkritisi kebijakan Pemerintah diakun media Facebooknya yaitu Antasena, seperti baru-baru ini khoirul Anam menulis dalam setatusnya berjudul.

ADA BEKINGNYA?
KASUS PENGRUSAKAN RUMAH DI PETUNGROTO-MOJO POLRESTA KEDIRI SEPERTI TIDAK BERDAYA.

Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 telah terjadi pengrusakan terhadap tempat tinggal berupa rumah dimana atap,jendela dan pintu rumah tersebut sampai habis.

Dimana terhadap perbuatan kriminal dan melanggar hukum itu para pelaku dan aktor intelektualnya sudah di ketahui.

Bahwa oleh karena pelaku dan aktor intelektuilnya sudah diketahui kemudian korban melaporkan resmi ke Polresta Kediri pd tanggal 31 Oktober 2022

Bahwa dengan alasan apapun dan dengan tujuan apapun atau karena ada perselisihan apapun baik perdata dan lain lain maka perbuatan merusak rumah tempat tinggal orang lain tanpa keputusan pengadilan adalah PERBUATAN KRIMINAL DAN HARUS DIPIDANAKAN.

Bahwa dari kasus pengrusakan rumah tinggal ini yang asal pembangunan rumah ini adalah dari Bansos,hal ini membuktikan kalau korban itu orang miskin yang harusnya mendapat perhatian dari semua pihak dan APH.

Bahwa karena terjadi pada korban orang miskin maka aparat penegak hukum Polresta Kediri terkesan mengabaikan pada hal peristiwa dan laporan kasus tersebut sdh terjadi 6 bulan dimana sepertinya hukum itu tidak bisa berjalan terhadap korban warga masyarakat miskin.

Bahwa dalam pengrusakan rumah tersebut telah membuat bukan saja korban tidak punya tempat tinggal tapi trauma psikis yang berat lahir dan batinnya.

Bahwa dalam kasus pengrusakan rumah tinggal di Desa Petung Roto Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri mohon Perhatian dari Bapak Kapolri,Bapak Kabareskrim Polri,Bapak Kapolda Jatim dan Kepada Bapak Kadiv Propam Mabes Polri agar memproses APH yang melanggar sebagamana protapnya dalam kasus ini.

Kita ingin masyarakat kita percaya pada Polisi agar masyarakat tidak menjalankan praktek2 hukum rimba. Merdeka !!!

Unggahan status Antasena/Khoirul Anam diakun Pribadinya membuat Publik bertanya-tanya apakah benar adanya kasus Petungroto ada backingnya sehingga kasus tersebut terkesan lambat sehingga membuat Aparat Penegak Hukum Polres Kediri Kota tak berdaya???

Sementara itu Arif Fatikunnada wakil Ketua DPD Jatim LSM Gerak indonesia disinggung terkait unggahan diakun Antasena/Khoirul Anam mengatakan khoirul anam adalah sosok aktivis senior pasti ada pertimbangan khusus untuk permasalahan petungroto, khoirul anam adalah aktivis yang cukup Kritis menyuarakan kebenaran.

Ini juga sebagai informasi untuk Bapak Kapolres Kota Kediri untuk mengevaluasi jajaranya agar kinerjanya lebih baik.

Instruksi Kapolri Sudah jelas, agar jajarannya bertindak tegas kepada segala bentuk pelanggaran, dan kami berharap tidak ada oknum yang mencoba bermain ataupun menjadi Backing kasus Petungroto tegas Arif

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.