Geraknews.com//Tulungagung, Selasa 16/05/2023 Adanya Sedotan pasir Ilegal Di Desa Tapan yang berada diwilayah hukum Polsek Kedungwaru-Polres Tulungagung beberapa hari ini mencuat dipemberitaan media online.
Dikhawatirkan akibat sedotan pasir tersebut bisa merusak alam dan bisa menyebabkan bencana.
Sementara itu salah satu warga yang engan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktifitas sedotan pasir tersebut cukup lama jelasnya.
Ditempat terpisah Ibnu Abas Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia dikonfirmasi adanya sedotan Pasir Di Desa Tapan Kedungwaru mengatakan kami berharap Aparat Penegak hukum bertindak tegas, jangan sampai kegiatan semacam ini dibiarkan, karena kami khawatirkan merusak alam.
Dan juga dapat berpotensi memicu penambang penambang melakukan aktivitas aktivitas semacam ini ditempat lain apabila tidak segera ditertibkan ucapnya.