Top Bangettt, Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih UngkaSindikat Bandar Narkoba Antar Kota

SAVE 20211219 075315

KEDIRI -GerakNews Kamis 16/12/2021 Dibawah Kepemimpinan AKP Iwan Setya Budi,Kinerja Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri Patut diacungi jempol Pasalnya Unit Reskrim Ngadiluwih dibawah kendalinya AKP Iwan berhasil membongkar sindikat bandar narkoba antar kota.

Pengungkapan Narkoba yang lumayan BESAR Pasalnya Tidak tanggung-tanggung petugas juga menyita 284 ribu butir pil dobel l siap edar, 3 handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan satu unit mobil yang digunakan tersangka membawa narkoba.

Kedua tersangka masing-masing Sigit ( 32 ) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tungagung dan Wahyu (23) warga Kelurahan Wiyung Surabaya ( domisili di Kudu – Jombang )

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setya Budi mengatakan, terungkapnya sindikat bandar narkoba berawal, saat mobil dengan nopol S 1914 ZS yang dikendarai tersangka Wahyu melanggar marka jalan dan dihentikan petugas.

https://youtu.be/kM6bI9tbLuM

 

“Pada saat akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya, mobil justru tancap gas dan kabur.”terang AKP Iwan, Kamis (16/12/2021).

Petugas kemudian melakukan pengejaran mobil tersebut dan akhirnya tertangkap di Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

“Saat digeledah, ternyata di dalam mobil ada Pil warna putih dgn logo Doble L, sebanyak 15 ribu butir. Tersangka Wahyu dan barang bukti serta mobil kita bawa ke Mako untuk dikembangkan.” tambah AKP Iwan.

Dari pengakuan Wahyu, ia mendapatkan barang dari Sigit di Tulungagung. Petugas langsung kerumah Sigit dan menangkapnya.

“Dari rumah Sigit kita mendapatkan 269 ribu butir pil Warna kuning ( dextro ) dan warna putih ( dobel l ). Dari hasil pengakuan Sigit, ia mendapatkan barang haram dari seseorang di dalam Madiun,” kata Iwan.

Rencananya barang haram tersebut akan dikirim Sigit ke Mojokerto Dan Surabaya, dengan sistem ranjau.

“kini kedua pelaku harus mempertangung jawabkan perbuatanya. Keduanya akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.”pungkas Iwan (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.