Surat terbuka Rifa’i Gerak : Untuk Kapolres Blitar Kota Terkait Maraknya Tambang Pasir Yang Diduga Ilegal

SAVE 20220103 155647

Blitar Gerak News Kamis 13/01/2022 Ramainya Pemberitaan terkait adanya tambang Pasir ilegal yang tersebar di beberapa titik diwilayah hukum Polres Blitar Kota antara lain : Kedawung, Selo Tumpuk, Kali Bladak, Sumber Asri, yang tetap beroperasi seakan luput dari Pantauan Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota

Aktivitas Penambangan Pasir yang menggunakan alat berat alias backhoe, sebagai alat untuk menggali matrial pasir yang rata-rata diduga tanpa mengantongi ijin, dari informasi yang beredar Penambangan Pasir tersebut dikelola oleh Bandrik, Juni dan Prawito.

Ramainya Pemberitaan Pasir Ilegal diwilayah Hukum Polres Blitar Blitar Kota menjadi sorotan dari kalangan Aktivis Dijawa Timur

M Rifai Selaku ketua DPD Jatim Lsm gerak indonesia menyayangkan maraknya Penambang Pasir Ilegal diwilayah hukum Polres Blitar Kota.

Rifai mengatakan ” Jangan sampai ada Opini Liar dimasyarakat bahwa Aparat penegak hukum Polres Blitar Kota  terkesan melakukan pembiaran terkait kegiatan Penambangan Pasir tersebut.

Kita tidak boleh menyudutkan Para Penambang Pasir ataupun dari pihak Polres Blitar Kota,yang harus kita fikirkan bersama sama adalah Dampak adanya penambangan pasir tersebut, kemasyarakat, dari segi ekonomi masyarakat jelas terbantu adanya tambang pasir tersebut akan tetapi bila dimusim penghujan dampaknya juga harus dipikirkan, kami khawatirkan bisa berpotensi menimbulkan bencana seperti tanah longsor.

untuk itu saya  membuat “Surat terbuka untuk Bapak Kapolres Blitar Kota :

                                                    Kediri,13/01/2022

 

Kepada Yth Bapak Kapolres Blitar Kota

                   Di,Tempat.

 

      Dengan Hormat,
Perkenalkan Kami Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Jawa-Timur Lembaga Swadaya masyarakat gerakan rakyat anti Korupsi Indonesia (DPD Jatim Lsm Gerak Indonesia).

Sehubungan Beredarnya Pemberitaan online diberbagai media yang memuat terkait tambang Pasir diwilayah hukum Polres blitar Kota antara lain, Kedawung, Selo Tumpuk, Kali Bladak, Sumber Asri,yang dikawatirkan bisa menyebabkan opini negatif dimasyarakat kinerja Polres Blitar Kota.

Maka dengan ini kami memohon Kepada Bapak Kapolres Blitar Kota

1.Untuk segera bertindak tegas memeriksa Perizinan Penambangan Pasir tersebut.
2.menutup tambang Pasir yang ada diwilayah hukum Polres Blitar Kota, apa bila Tambang Pasir tersebut tidak berizin.
3.Proses hukum Pengelola tambang pasir tersebut sesuai hukum yang berlaku di indonesia

Demikian Surat terbuka ini Kami Sampaikan Atas Perhatiannya Kami ucapkan Terima Kasih

     Hormat Kami
Ketua Dpd Jatim Lsm Gerak indonesia

    ( M. Rifa’i).

Tembusan :

1.Kapolda Jatim
2.Gubernur Jatim
3.Bupati Blitar
4.DPP Gerak Indonesia
5.Arsip

Tidak bisa dipungkiri Penambangan Pasir juga menjadi tumpuan orang banyak, jadi butuh perhatian dari semua pihak dan sosialisasi ke para penambang pasir jangan sampai merusak alam serta kemudahan Pengurusan izin pertambangan  dari dinas dinas terkait pungkas rifai.

Penulis: JokoEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.