Penipuan Kronologi Proses Percepatan Ibadah Haji 2023 Oleh Oknum H. Hamim

IMG 20230925 WA0161

GERAKNEWS.COM || BALI – Pertama saya ditawari untuk siapa saja jemaah haji yang sudah mendapatkan porsi haji yang mau dipercepat.

Di saat itu saya diminta untuk ada yang yang dimasukkan perkiraan empat puluh jamaah / satu bus.

Tapi saya tidak bisa memenuhi itu, Awalnya saya siap dua belas orang yang saya ajukan tapi ternyata 5 orang mundur dan yang bisa saya ajukan hanya tuju orang. Itu pun beda-beda wilayahnya ada yang dari Banyuwangi, Madura, dan ada yang dari Bali.IMG 20230925 WA0057

Ketika saya sudah fix jumlah jamaah, H.Hamim meminta untuk ada DP masuk Rp.10jt/Jamaah, Hamim minta Agar DP untuk segera di setorkan sebelum saya berangkat hajian.

Karena di waktu itu saya juga sedang proses ibadah haji plusnya travel kami. ya alhamdulillah semua DP kelar sebelum saya berangkat.

Disaat saya sudah di Mekah, saya menanyakan kepada beliau, kapan ini jadwalnya untuk keberangkatan jamaah yang percepatan.?, Karena jamaah sudah menanyakan terus dan H.Hamim juga berjanji bahwa kalau jamaah tidak jadi berangkat maka DP itu akan segera dikembalikan.IMG 20230925 WA0058

Ternyata realnya jamaah haji percepatan gagal berangkat dengan berbagai alasan H.Hamim, dan mengenai perihal tersebut juga saya sampaikan kepada jamaah agar terkondisikan.

Setelah proses haji ternyata gagal berangkat, saya mulai menanyakan dengan uang DP Jamaah yang Rp.10 jutaan kapan mau dikembalikan, H.Hamim menginformasikan nanti setelah kepulangan jemaah haji 2023.

Setelah semua jamaah haji 2023 pulang ternyata sampai saat ini dengan berbagai alasan, berbagai dalih uang DP Rp.10Jt dari seluruh jamaah itu belum dikembalikan.IMG 20230925 WA0056IMG 20230925 WA0055

Keuangan yang masuk kepada H.Hamim dari saya adalah Rp.70.000.000 dari 7 Jamaah Percepatan Haji yang masuk dan Rp.10.000.000 dari saya sendiri, karena H.Hamim minta top up dana untuk mempercepat proses pada waktu itu.

Jadi dana keseluruhan yang masuk kepada H.Hamim dan saya Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) Uangnya jemaah sepuluh juta dan uang top up-an.

Dari unsur yang tertera diatas Oknum H. Hamim bisa di kenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023, apabila pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji/umrah tersebut secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan/atau rangkaian kebohongan menggerakkan calon jemaah haji/umrah untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, seperti sejumlah uang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah menuntut secara pidana penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah atas dasar tindak pidana penipuan.

Jurnalis: Hary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.