Geraknews.com//Kediri,Kamis ,09/11/2023 Penjualan miras secara terang terangan diruko Pasar Ngadiluwih terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda serta Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri.
Informasi dari bg 28th warga sekitar mengatakan penjualan minuman keras diruko pasar Ngadiluwih tersebut sudah cukup lama, dan selama ini belum ada tindakan tegas dari Dinas terkait jelasnya singkat.
Dari pantauan awak media ini benar adanya penjualan minuman keras diarea ruko Pasar Ngadiluwih,penjual miras tersebut bernama mak kom.
Bebasnya Peredaran Minuman Keras diarea ruko pasar Ngadiluwih menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Sementara itu Andreas Kepala Bidang Infomasi Gerak Indonesia menyayangkan bebasnya peredaran minuman keras di Ruko Pasar Ngadiluwih.
Seharusnya Aparat Penegak hukum Polsek Ngadiluwih, Dinas Perdagangan, Satpol PP Kabupaten Kediri bertindak tegas, segera terjun kelokasi, menghentikan dan menutup penjualan minuman keras di Pasar Ngadiluwih.
Mendekati tahun Politik, kami meminta Peredaran minuman keras segera diberantas, sehingga terciptanya situasi yang kondusif saat tahun Pilkada maupun Pilpres.
“Kalau Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda tidak bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras, patut dipertanyakan ada apa dibelakangnya.
Dengan ini kami meminta Aparat Penegak Hukum Polsek Ngadiluwih-Polres Kediri untuk menghentikan Peredaran Minuman Keras Di Ruko pasar Ngadiluwih.
Dihentikan atau kami mengambil langkah yang kami anggap diperlukan, dengan menggelar aksi damai tegasnya.
Novyny