Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2015-2016 Mantan Kades dan Bendahara Desa Tempilang Dijebloskan PENJARA.

IMG 20220601 WA0084

Bangka Barat,geraknews.com Rabu, 01/5/2022,Kinerja Anggota Kepolisian Polres Bangka Barat Patut diacungi jempol dan mendapat Apresiasi setinggi tingginya, Pasalnya Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap Tindak Pidana Korupsi diwilayah hukumnya.

 

Hal ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dana APBDES Tempilang kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016 yang bekerjasama dengan Bendahara Desa Tempilang.

 

Adapun kronologis kejadian,tersangka EP 53th dan SS 4th mengunakan anggaran APBDES tahun anggaran 2015- 2016 untuk keperluan pribadi dan memberikan ijin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya.

Sedangkan peran dari tersangka EP dengan membuat RAPBDES dan APBDES perubahan desa Tempilang dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDES tahun 2015-2016 bersama ketua BPD dan Bendahara Desa,meminjam dana Desa Tempilang untuk kepentingan pribadi baik kepada Bendahara Desa maupun kepada Bendahara PADjuga menetapkan ketua BPD dan anggota sebagai ketua TPK pembangunan fisik dan memberikan ijin kepada pihak lain untuk meminjamkan dana desa Tempilang untuk kepentingan pribadinya.

IMG 20220601 WA0082

Sedangkan peran dari SS selaku bendahara tidak melakukan pencatatan keuangan secara Tertib dan disiplin, Ia juga meminjamkan dana desa kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Oknum bendahara ini juga kerap menggunakan dana desa Tempilang untuk kepentingan pribadi membuat stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang dan Ia sendri yang melakukan pembelian belanja barang atas pelaksanaan kegiatan dana Desa Tempilang. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah – Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa Tempilang tahun 2015-2016 – Buku Kas umum (BKU) dan print out rekening kas desa Tempilang dan PAD tahun 2015-2016. – kwitansi pinjaman dari pihak lain yang bersumber dari APBDES sebanyak 25 lembar. – kwitansi pinjaman dari pihak lain yang bersumber dari dana PAD sebanyak 29 lembar. – Stempel atau Cap palsu sebanyak 8 buah. – uang tunai sebesar Rp 210.404.000( dua ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana Desa Tempilang tahun 2015-2016 Penyidik berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 210.404.000 ( dua ratus sepuluh juta empat ratus empat ribu rupiah)jelasnya. Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka,pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 , Jo pasal 8, Jo pasal 9, Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau produk pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1 Milyar rupiah,pungkasnya

Penulis: ZenEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.