KEDIRI,GERAKNEWS.COM INFO POLRI
Haiiii… Sobat geraknews.com menjadi pelajaran untuk kita semua, Dan agar Para Orang tua mengawasi anak anaknya, akan bahayanya bermain Petasan.
Yuk baca sampai selesai , Masyarakat Desa Banjarejo dikejutkan atas adanya seorang bocah berusia 9 tahun mengalami luka serius di tangan kanan setelah terkena ledakan petasan di Jalan Kromosari Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Insiden terjadi Minggu pagi, 24 April 2022 sekitar jam 05.30 WIB.
AKP Iwan Styo Budi Dikonfirmasi awak media geraknews.com mengatakan, kejadian berawal saat bocah berinisial DA asal Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan teman-temannya pergi jalan-jalan dengan mengendarai sepeda pancal setelah makan sahur, sesampainya di TKP, DA melihat ada orang yang sedang menyulut petasan. Karena petasan tersebut tidak kunjung meledak, maka DA mendatangi petasan tersebut dan ditendang.
Setelah petasan tetap tidak meledak, DA mengambil petasan menggunakan tangan kanan dan tiba-tiba petasan tersebut meledak. DA mengalami luka serius di tangan kanan, bahkan kondisinya hancur Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ngadiluwih dan Anggota langsung keTKP.
Untuk pertolongan Pertama DA dibawa ke RSUD SLG Kediri untuk menjalani perawatan medis. AKP Iwan juga menghimmbau kepada orang tua agar selalu mengawasi putra-putrinya dan memberikan edukasi agar tidak bermain petasan yang berpotensi membahayakan pihaknya juga akan rutin melakukan razia petasan pungkas iwan.
Adanya Kejadian Bocah 9 Tahun Alami Luka Serius di Tangan Terkena Ledakan Petasan di Ngadiluwih Kediri menjadi sorotan Pemerhati Anak Jawa-Timur.
M Rifa’i Selaku Koordinator Wil Jawa Timur Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak atau yang lebih dikenal dengan TRCPPA menyayangkan kejadian Bocah 9 Tahun Alami Luka Serius di Tangan Terkena Ledakan Petasan di Ngadiluwih Kediri, kami berharap Para orang tua selalu mengawasi anak anaknya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi.
Dengan ini Kami juga meminta Kepada Bapak Kapolres Kediri, untuk memberikan tindakan tegas kepada Penjual Petasan karena sudah menjual keanak yang dibawah umur.
Kami berharap adanya perhatian Khusus Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap pembuat bahan Peledak Petasan dan Penjual Petasan mendekati Hari raya idul fitri
Acuanya sudah jelas dapat menimbulkan bahaya untuk kita dan orang lain, k bagi penjual petasan serta pengguna petasan Pasal 187 KUHP,Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 ucap rifai.