Aparatur sipil negara harus bersikap Netral dan profesional bebas dari intervensi politik.

FB IMG 17023750342226330

geraknews.co//Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden masa bakti 2024–2029 dan akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.

Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2024)

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Dan Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024.

Akan tetapi sangat disayangkan diduga tak sedikit ASN yang berperan aktif mencoba mendukung aktif pasangan tertentu.

ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

Tak hanya itu, dijelaskan juga bahwa saat menjalankan perannya, seorang aparatur sipil negara harus bersikap; profesional. bebas dari intervensi politik sangat disayang apabila ASN tidak bisa netral dalam pesta Demokrasi 2024 mendatang.

Banyak faktor yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi tidak netral dalam Pemilu 2024 Faktor-faktor tersebut sangat fundamental, sehingga menimbulkan apatisme bahwa ASN mustahil bisa netral.

Hal tersebut menjadi sorotan Penggiat Sosial dari Gerak Indonesia.

Jemies Ahmed Ketua Satuan Kepemudaan Gerak Indonesia menyayangkan adanya ketidaknetralan ASN.

Diduga ketidaknetralan ASN dalam Pemilu 2024 mendatang dipengaruhi indikator yang domi­nan.

“ASN yang tidak netral terindikasi pelanggaran Pemilu oleh ASN tidak hanya terkait ikut atau memberikan ges­ture berkampanye kesalah satu pasangan tertentu.

Akan tetapi juga, terkait tindakan dalam pelaksanaan program dan anggaran Pemerintah untuk menguntungkan peserta Pemilu tertentu.

“Harus diwaspadai dan dilakukan penegakan hu­kum yang serius oleh Badan Pengawas Pemilu,peran Bawaslu sangat diharapkan dalam penga­wasan netralitas ASN.

Dia menegaskan, dalam pengawasan dan penegakan hukum, Bawaslu harus serius dan tanggap serya jangan sampai lambat dalam menindak pelanggaran Pemilu, jangan sampai ketidak netralan semakin marak dan terbuka dipertontonkan.

“Fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak, bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi, yaitu merekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi anggaran, bantuan program, fasilitasi sa­rana/prasarana, dan bentuk lainnya untuk memberikan dukungan dan berpihak kepada salah satu pasangan calon tertentu pungkasnya.

 

Penulis: CekEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.