Geraknesw.com// Aceh
Diduga Salah Satu Oknum dari BPN Aceh Tengah menolak,serta/menghalangi salah satu Wartawan Media Onlin kamis 1/9/2022 lalu.
Penolakan terjadi dalam rapat pembahasan Ganti Rugi Waduk Kruengkerto wilayah Simpur Kecamatan Mesidah kabupaten Bener Meriah.
Penolakan tersebut di alami Samsul Bahri Salah satu media online dalam melaksanakan tugasnya, Oleh oknum yang berinisial Nanda yang diduga Pihak BPN Aceh Tengah.
Dengan Alasan Wartawan tersebut tidak membawa Surat, meski sudah menunjuk kan Kartu ID Card.
Sebagai Syarat Wartawan/Jurnalis yang Sah, Sesuai Kode etik Wartawan Sesuai UU NO 40/THN/1999 dan UU Keterbukaan informasi Publik No 14 Thn/2008. merujuk pada UUD 1945 Pasal 28.
Penolakan tersebut terjadi dalam Acara Rapat berlangsung di ruang -Aula Batalyon Satria Musara 114. Bener Meriah yang dihadiri perwakilan masyarakat Perwakilan Reje Simpur dengan Perwakilan Kadis Pertanahan Bener Meriah
Sementar Tgk Haji Hasan Merasa Kecewa dengan Keputusan BPN tersebut “Musyawarah Penetapan ganti rugi tanah Waduk Keruengkerto hasilnya tidak memuaskan,dikarnakan pembayaran tidak sesuai dengan yang diharapkan,ganti rugi tersebut cuman ganti tanaman saja bukan untuk Tanah,sedangkan warga sudah mempunyai surat dan pernah pernah membayar pajak tanah nya,
Tgk Haji Hasan mengatakan pembayaran tidak sesuai Standar cuman dihargai Rp.16 Juta Rupiah.