Sukabumi,geraknews.com selasa 18/05/2022 Keberhasilan Resmob Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RR alias Aden (30 th), Senin, sebagai terduga pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendapat apresiasi positif dari masyarakat.
Informasi yang didapat media geraknews.com terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, dan berupaya mengelabui polisi dengan menyamar layaknya seperti tokoh Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu/wig.
“Terduga pelaku pembunuhan kami tangkap di Gunung Walat pada Senin. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Polsek Cibadak, Senin malam.
Motif yang melatar belakangin terduga pelaku pembunuhan sampain nekat menghabisi nyawa adalah cemburu karena kekasihnya yang berinisial SUK (33th) akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.
Menuriut pengakuan RR, sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima keputusan korban untuk rujuk kembali kesuaminya, RR menghampiri korban di rumahnya pada Kamis (12/5). Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelum berangkat..
Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi.
Warga yang melihat korban dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5) pungkasnya.
Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.
“Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk,” kata Hermawan.
Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.