Pangkalpinang,geraknews.com Rabu 18/05/2022 Terkait adanya wabah pada ternak yaitu penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sekarang ini terjadi diwilayah Indonesia pada umumnya dan
diwilayah hukum Polres Pangkalpinang khususnya maka dihimbau kepada masyarakat untuk :
1. Agar masyarakat tidak panik dengan adanya wabah PMK dengan menolak konsumsi daging sapi, kerbau,kambing ,domba dan sejenisnya.
2. Pemotongan sapi harus dilakukan di RPH setempat dan daging hewan ternak yang terpaksa dipotong dapat konsumsi setelah dimasak pada temperatur diatas 70-80 derajat Celcius selama 30 menit, lakukan pemotongan hewan ternak
sesuai prosedur.
3. Agar masyarakat dapat membantu melakukan pengawasan lalu lintas keluar masuk hewan ternak dari wilayahnya dan
dapat segera menginformasikan kepada petugas apabila menemukan adanya lalu lintas hewan ternak yang terindefikasi tertular PMK.
4. Menghimbau kepada para peternak untuk tetap tenang dan tidak panik serta tidak menjual hewan ternaknya apabila tertular PMK, guna mencegah penularan namun hewan ternak tersebut diisolasi dan diobati, hewan ternak yang terkena
PMK dapat disembuhkan.
5. Jika hewan ternak terkena penyakit atau virus segera laporkan keoada petugas dinas setempat.
6. Pembatasan lalu lintas ternak dari daerah tertular atau sucpect
7. Tidak semua hewan ternak dapat tertular PMK, hanya hewan ternak yang Peka yang diserang, yaitu yang berkuku genap / belah,
Mmisal jenis Ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing , Domba dan Rusa ).
8. Masyarakat jangan mudah percaya /menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, sebaiknya perihal wabah PMK
bisa ditanyakan langsung ke Dinas terkait (Pusat Layanan Kesehatan Hewan) setempat.
Kepala Kepolisian Resort Pangkalpinang
Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 800310