Dewan Pendiri & Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia, Memberikan Dukungan Penuh Untuk Para Pimpinan Redaksi Media Pers & Para Awak Media  seIndonesia untuk Menjalankan & Menjaga Kode Etik Jurnalistik Profesi Ke Wartawanan

IMG 20230308 WA0132

Geraknews.com//Bal, Rabu 08/03/2023 Organisasi Pers Aliansi Keluarga Pers Indonesia, Di Komando Oleh Ketum Bapak Chandra & Dewan Pendiri Bapak Herry Setiawan, SH yang Berkantor Pusat DPP AKPI di BALI, AKPI akan merangkul semua Pimpinan Media Pers atau para jurnalistik yang lebih dikenal wartawan merupakan semangat bangsa dan negara untuk pembangunan nasional, dan ditunjuk langsung oleh negara dengan di lindungi Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999,-

Coba kita bayangkan,jika negara tanpa media,sehingga publik akan buta.
Buta informasi sama artinya bayi yang belum lahir tidak tau apa apa,lebih dikenal hampa, Fungsi Pers adalah sosial control negara dan republik, agar pemberitaan lebih berimbang dengan adanya fakta dan bukti yang akurat, maka dari itu di Minta dari TNI, POLRI, KEJAKSAAN AGUNG, & INSTANSI PEMERINTAHAN Agar Bermitra bersahabat, dengan insan pers yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, ujar Ketum AKPI Bapak Chandra.

Hanya saja para awak media sebenarnya kita belum memahami pers yang dicanangkan oleh Undang – Undang Pers, & Undang – Undang KIP, sehingga kadang rekan pers media ragu menjalankan tugasnya, mungkin ada intimidasi dari aparat TNI ataupun instansi pemerintahan..

Insya Allah kedepannya seluruh Pimpinan Redaksi Media dan para awak media mengikuti kursus Diklat Kewartawanan, Uji Kompetensi Wartawan, dan terferivikasi di Dewan Pers, jadi semua Pimpinan Redaksi Media dan para awak media mengetahui, dan menjaga marwah, kode etik jurnalistik kewartawanannya ujar , Bapak Herry Setiawan Selaku Dewan Pendiri Aliansi Keluarga Pers Indonesia …..,-

Di minta kepada seluruh pimpinan redaksi dan para awak media wartawan agar di utamakan sikap dan etikanya dengan menjalankan tugas, fungsi pokoknya, biasakan konfirmasi pemberitaan jangan ada wartawan menuduh, menuding seseorang yang belum tentu bersalah pas dengan pemberitaannya atau bukti data yang akurat bukanlah ujuk – ujuk langsung di vonis bersalah, biasakan dahulu bahasa di duga jangan langsung kita menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah…-

Terlebih produk pers bukan lah perseorangan melainkan perusahaan media pers nasional, yang dilindungi undang – undang no 40 tahun 1999 tentang Pers Serta undang – undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008, jadi sangat kompleks persoalannya.

Apalagi media memberitakan yang memang betul fakta temuan, di lapangan coba bayangkan berapa jumlah publik yang diselamatkan dengan pemberitaannya yang akurat, dan berapa banyaknya para Pimpinan Media dan para awak media di somasi, karena tidak adanya konfirmasi pemberitaannya dengan narasumber yang terkait dengan pemberitaannya di lapangan, biasakan konfirmasi biar akurat dan berimbang pemberitaan kita di Seluruh Media, biar ada nilai tambah yang positif di mata para pejabat dan instansi pemerintah, TNI, POLRI, & Kejaksaan

Ayo beri semangat untuk Pers Indonesia, Kalian lah penerus dan pemperhati pemerintah Pers adalah aku.

Aku adalah pemberi berita fakta aktual ujarnya Ketum Aliansi Keluarga Pers Indonesia Bapak Chandra.

 

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.