Daerah  

Baku Dana Desa Tahun 2022 Kabupaten Blitar Naik, 40 persen dari Dana Desa Untuk BLT DD

IMG 20220104 WA0338

BLITAR RAYA, GERAKNEWS.COM-Baku Dana Desa di Kabupaten Blitar mengalami peningkatan sebesar Rp. 10 miliar lebih di tahun 2022. Yang semula di tahun 2021 sebesar Rp. 194,5 miliar di tahun 2022 menjadi Rp. 204,8 miliar.

IMG 20220104 WA0339

“Untuk desa di Kabupaten Blitar yang paling banyak menerima adalah Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok dengan jumlah Rp. 1,7 miliar hal ini sesuai dengan cakupan wilayah dan jumlah penduduk,”tutur Sudarmi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar,Selasa(04/01/2022).

Lebih lanjut Sudarmi mengatakan, terkait dengan penyaluran Dana Desa tahun 2022 tetap terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen.

Dengan adanya peraturan baru Dana Desa sebesar 40 persen akan ditahan karena adanya kewajiban bagi setiap desa untuk tetap menyalurkan BLT DD minimal 40 persen

“Artinya apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD di tiap desa tidak terpenuhi menyerap 40 persen dari Dana Desa yang ditahan, secara otomatis desa tidak bisa menyerap semuanya,”tandasnya.

Sementara,adanya penyaluran BLT Dana Desa pada 2022 masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa.

BLT Dana Desa kembali digulirkan sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi warga desa yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa akan diberikan kepada warga desa dengan nilai bantuan sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tidak semua warga desa bisa mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 tersebut.

Untuk mendapatkan BLT Dana Desa, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga desa.

Adapun syarat penerima BLT Dana Desa, dapat disimak berikut ini:

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022

1. Warga desa yang merupakan keluarga miskin/pra sejahtera.

2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.

3. Keluarga yang terdampak Covid-19 dan belum menerima Jaringan Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

4. Belum terdata sebagai penerima dana desa.

5. Ada anggota keluarga yang rentan sakit kronis.

Dikutip dari laman resmi Kementerian PDTT untuk pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, Kemendes PDTT telah membuka Posko Pelayanan di setiap desa.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meminta posko tersebut untuk selalu melakukan update data KPM agar penyaluran BLT Dana Desa lebih tepat sasaran.

Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan patikan penggunaan dana desa sebanyak 40 persen untuk BLT Dana Desa.Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.(Hary-JK-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.