GERAKNEWS.COM//NIAS//20/02/2023
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias yang diwakili Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Budiaman Mendrofa mengikuti zoom meeting yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan (Puspen), Senin (20/2/2023).
Kepada awak media ini, Budiaman menjelaskan bahwa pemenuhan hak masyarakat terkait informasi publik adalah hal yang penting untuk dijalankan.
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID-red) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi di badan publik,” jelas Budiaman.
“Sebagaimana telah diamanatkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik,” sambungnya. Terdapat empat pengelompokan informasi publik, yakni informasi publik setiap saat, informasi publik yang sifatnya berkala, informasi publik yang serta merta dan informasi publik yang dikecualikan,” tambahnya.
Sementara itu, keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan e-lapor.go.id.
“Sekarang ini masyarakat sudah sangat dimudahkan dalam menyampaikan keluhannya, salah satunya melalui aplikasi E-Lapor yang dimotori oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dengan tujuan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam menyampaikan keluhan,” tutur nya.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias itu berpandangan, informasi publik harus mendapatkan pemahaman yang sama dari pemangku kepentingan.
Dalam kegiatan itu Budiaman berpendapat, perbedaan tersebut hanya dapat terpecahkan melalui kegiatan lokakarya.