Tips Kenali Birojasa dan Calo

IMG 20220417 090708

Haiiii Sobat Geraknews.com Mungkin selama ini Anda bertanya-tanya mengenai status penggunaan dari Biro Jasa Pengurusan Dokumen, apakah penggunaan Biro Jasa Pengurusan Dokumen ini boleh dan legal untuk digunakan atau tidak?

Banyak wiraswasta yang membuka perusahaan biro jasa tak hanya untuk mengurus  kelengkapan surat-surat kendaraan saja, biro jasa juga bisa membantu hal-hal yang lain yang menyangkut dokumen.

Muncul pertanyaan, apakah praktik biro jasa yang sudah marak sejak puluhan tahun lalu ini sah secara hukum?

M Rifa’i Pemerhati Pelayanan Publik Dan juga Selaku Ketua DPD Jatim Lsm Gerak Indonesia menjelaskan pengurusan dokumen dan pajak kendaraan lewat biro jasa adalah perbuatan legal atau tak melawan hukum.

“Tidak ada aturan yang melarang pembayaran pajak maupun proses pembayaran kendaraan lainnya menggunakan biro jasa, biaya pengurusan yang bertarif dan legal ini terutama dibebankan kepada masyarakat yang sibuk atau tidak mempunyai waktu luang mengurus pajak.” Tutur Rifa’i saat di temui di kantornya.

Ia menjelaskan, tak ada peraturan atau undang-undang yang melarang pengurusan surat dan pajak kendaraan lewat biro jasa. Beda halnya jika mengurus surat-surat lewat calo Disinilah kita harus bisa membedakan mana Calo mana Biro jasa.

Biro jasa memiliki legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.

“Mereka (biro jasa) jelas badan hukumnya,Perihal ada biaya tambahan dan lain sebagainya, ya itu urusan masyarakat dengan biro jasa,” tuturnya.

Jika masyarakat merasa keberatan dengan biaya yang dipatok oleh biro jasa, Rifa’i menyarankan agar mengurus sendiri ga perlu di wakilkan.

Masih kata Rifa’i Permasalahannya kadang masyarakat  tidak bisa membedakan antara calo dan biro jasa.

Harapan saya adanya biro jasa yang berbadan hukum, bisa membantu masyarakat serta Pelayan Publik dan untuk mengajak masyarakat tertib menbayar pajak, tutur M.Rifa’i.

Perlu diketahui bahwa penggunaan Biro Jasa Pengurusan Dokumen merupakan salah satu hal yang legal di Indonesia.

Hal ini disebabkan karena penggunaan Biro Jasa Pengurusan Dokumen ini memang tidak dilarang dalam Undang-Undang pengurusan dokumen penting.

Oleh sebab itu, Anda tidak perlu khawatir dalam penggunaan dari Biro Jasa untuk mengurus dokumen penting anda.

IMG 20220417 WA0016

Menggunakan Biro Jasa Pengurusan Dokumen

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengurusan dokumen dengan menggunakan Biro Jasa Pengurusan Dokumen  memang merupakan hal yang diperbolehkan dan legal untuk digunakan di Indonesia. Namun, pengurusan dokumen ini memang harus dilakukan dengan syarat.

Adapun syarat untuk pengurusan dokumen menggunakan Biro Jasa Pengurusan Dokumen ini adalah keberadaan syarat berupa Surat Kuasa.

Surat Kuasa adalah salah satu hal yang wajib ada ketika Anda ingin menggunakan Biro Jasa Pengurusan Dokumen.

Tips Dalam Memilih Biro Jasa Untuk Pengurusan Dokumen Penting

Selain memerlukan syarat untuk melakukan pengurusan dokumen penting berupa Surat Kuasa, ketika Anda akan menggunakan Biro Jasa Pengurusan Dokumen , sebaiknya Anda memilih Biro Jasa yang tepat dan terpercaya.

Nah, untuk membedakan antara Biro Jasa yang terpercaya dan yang tidak, berikut ini kami berikan beberapa tips mengenai cara membedakan Biro Jasa yang terpercaya dan yang tidak.

1. Biro Jasa Yng Terpercaya Bisa Dilihat Dari Layanannya

Hal pertama yang harus Anda perhatikan ketika memilih Biro Jasa Pengurusan Dokumen  untuk mengurus dokumen-dokumen penting Anda adalah mengenai layanan yang dimilikinya. Pastikan Biro Jasa yang akan Anda gunakan tersebut memiliki layanan yang meyakinkan.

Layanan meyakinkan yang bisa Anda temukan pertama adalah mengenai jaminan yang dimiliki oleh Biro Jasa Pengurusan Dokumen  tersebut.

Pastikan Biro Jasa Pengurusan Dokumen yang akan Anda gunakan memiliki garansi atau jaminan bahwa surat yang Anda dapatkan adalah surat atau dokumen yang asli.

Selanjutnya adalah mengenai cara transaksi. Pastikan Biro Jasa Pengurusan Dokumen yang terpercaya tersebut memiliki cara transaksi yang aman.

Jika Anda menggunakan jasa online, maka mintalah penggunaan sistem transaksi yang aman dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Selamat Mencoba…!! Sehat Dan Sukses Selalu Untuk Kita Semua.

Penulis: WakidEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.