Geraknews.com-Untuk diketahui bersama Debt collector dalam melakukan penagihan harus mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut :
• menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
• penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana (debitur).
• penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
• Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak daruratnya, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
• penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana/Debitur.
• penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu Debitur.
• penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana/Debitur.
• penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana/Debitur.
• penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana diatur di atas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Dasar Hukum PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023.
Yuk Konsultasikan Kekami Apabila anda Mendapat Perlakuan ataupun tindakan yang kurang Pas Dari Debt Collektor di Nomor+62 877-4193-8296.