Sat Reskrim Polres Bener Meriah imbau masyarakat untuk tidak lakukan perburuan satwa yang dilindungi.

IMG 20230411 WA0086

GERAKNEWS.COM ACEH BENER MERIAH Personil Sat Reskrim Polres Bener Meriah memasang spanduk untuk imbauan agar masyarakat untuk tidak lakukan perburuan satwa yang dilindungi, Selasa 11 April 2023

Kapolres Bener Meriah Akbp Indra Novianto SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi Mengatakan, imbauan ini untuk mencegah tindakan perburuan terhadap satwa yang dilindungi, satwa-satwa langka harus dijaga agar tidak punah

Indonesia sudah memiliki aturan untuk melindungi satwa liar melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU Konservasi Hayati) beserta peraturan turunannya.

“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi”. Kata Eriadi

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.