RHN Law Firm Bedah Tahapan Status Hukum: Dari Terlapor hingga Terpidana, Masyarakat Diminta Pahami Proses Hukum.

IMG 20260718 WA0143

Geraknews.com – Pimpinan RHN Law Firm, Ikbal Sermaf, mengingatkan masyarakat agar memahami secara utuh tahapan status seseorang dalam proses hukum pidana.

Menurutnya, pemahaman yang benar dapat mencegah munculnya penghakiman publik terhadap seseorang yang masih menjalani proses hukum.

Ikbal Sermaf menjelaskan bahwa status terlapor, tersangka, terdakwa, hingga terpidana merupakan tahapan yang berbeda dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan masing-masing memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

“Ketika seseorang masih berstatus terlapor, itu tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya bukti permulaan yang cukup,” ujar Ikbal.

Ia menjelaskan, apabila penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, statusnya berubah menjadi terdakwa.

“Seseorang baru dapat disebut terpidana setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelum itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati,” tegasnya.

Ikbal Sermaf menambahkan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum dan hak untuk membela diri selama proses peradilan berlangsung.

RHN Law Firm berharap masyarakat semakin memahami tahapan proses hukum sehingga tidak mudah terpengaruh opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Edukasi hukum dinilai penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.