LSM Gerak Indonesia Dukung Penuh Larangan Pungutan Wajib di Sekolah, Minta Aturan Ditegakkan Tanpa Kompromi.

IMG 20260713 WA0136

KEDIRI | Geraknews.com – Penegasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kembali melarang sekolah melakukan pungutan wajib kepada peserta didik maupun orang tua mendapat dukungan penuh dari LSM Gerak Indonesia.

Organisasi tersebut menilai kebijakan itu merupakan langkah penting untuk menciptakan dunia pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik pungutan yang membebani masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang diputuskan bersama komite sekolah.

Tidak diperbolehkan adanya pungutan yang bersifat wajib maupun memaksa orang tua untuk melakukan pembayaran.

Emil juga mengimbau masyarakat agar berani menolak pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Orang tua diminta tidak membayar apabila terdapat unsur paksaan serta segera melaporkannya kepada pemerintah dengan disertai bukti yang memadai agar dapat ditindaklanjuti.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur kembali mengingatkan bahwa koperasi sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam sekolah dalam bentuk paket yang mewajibkan orang tua membeli seluruh perlengkapan di sekolah.

Kebutuhan siswa, seperti seragam dan atribut sekolah, diharapkan dapat dibeli secara bebas sesuai kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia, Rendy Zulfikar,S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberantas praktik pungutan yang tidak sesuai aturan

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemprov Jawa Timur yang melarang pungutan wajib di sekolah. Pendidikan adalah hak setiap anak dan tidak boleh dibebani oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.

Kebijakan ini harus dikawal bersama agar benar-benar diterapkan di seluruh satuan pendidikan,” ujar Rendy.

Menurutnya, istilah “sumbangan sukarela” tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pungutan terselubung.

Apabila terdapat tekanan, intimidasi, atau kewajiban yang mengharuskan orang tua membayar, maka hal tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila menemukan dugaan pungutan yang dipaksakan.

Pengawasan dari masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.

“Kami siap mengawal dan memberikan pendampingan hukum ( terdiri dari Lawyer muda ) gratis kepada masyarakat apabila terdapat dugaan pelanggaran. Aturan harus ditegakkan tanpa tebang pilih demi melindungi hak peserta didik dan orang tua,” tegasnya.

Kami berharap seluruh sekolah di Jawa Timur mematuhi kebijakan pemerintah serta mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap pengelolaan pembiayaan pendidikan.

Dengan demikian, dunia pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat..(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.