GERAKNEWS.COM // KEDIRI – Larangan tegas Pemerintah Provinsi Jawa Timur soal bebas pungutan wajib di sekolah negeri seolah tak didengar di SMKN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri.
Di tengah penegasan Wakil Gubernur Emil Dardak bahwa pendidikan negeri harus bersih dari biaya paksaan, wali murid justru dilaporkan dipaksa membayar iuran bulanan hingga Rp85.000 — bahkan diancam tak bisa ikut ujian jika belum lunas.
Praktik ini memicu kemarahan masyarakat dan gerakan pemuda, yang menilai hal ini melanggar aturan sekaligus mencederai hak anak mendapatkan pendidikan tanpa beban tambahan.
Berdasarkan lnformasi yang diterima Geraknews.com, pembayaran sebesar Rp85.000 per bulan itu disalurkan lewat komite sekolah. Padahal disebut “sumbangan sukarela”, nominalnya sudah ditetapkan pasti, dan yang lebih menyakitkan: siswa yang belum melunasi dikhawatirkan akan dihalangi mengikuti proses belajar hingga ujian akhir.
Banyak siswa kelas XII kini menanggung beban ganda: mempersiapkan ujian kelulusan sekaligus cemas tidak bisa ikut ujian karena orang tua belum sanggup membayar.
Ancaman ini bukan sekadar tekanan ekonomi, melainkan tekanan psikologis yang merusak hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang setara.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, berulang kali menegaskan Sekolah negeri dilarang menarik uang pangkal, uang pembangunan, maupun iuran wajib dengan nominal tertentu.
Sumbangan pendidikan hanya boleh bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa syarat apapun terhadap hak siswa
ketentuan ini juga tertulis jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: sumbangan masyarakat tidak boleh ditentukan nominal, jangka waktu, dan tidak boleh dijadikan syarat pelayanan pendidikan.
Belum lagi, operasional SMK Negeri sudah sepenuhnya ditanggung melalui Dana BOS dan BPOPP. Artinya, tidak ada alasan hukum maupun keuangan untuk membebani orang tua dengan iuran wajib.
Dugaan pelanggaran ini membuat Aliansi Pemuda Kediri Bersatu (APKB) turun tangan. Koordinator APKB, Ikbal, menuntut investigasi menyeluruh dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal keberanian melanggar aturan negara, dan memakai hak pendidikan anak sebagai senjata untuk menagih uang.
Jika terbukti benar, kepemimpinan kepala sekolah harus dievaluasi tegas — sampai pada pencopotan jabatan jika perlu,” tegas Ikbal.
APKB menegaskan tidak akan diam, jika dalam waktu singkat tidak ada langkah nyata, mereka siap menggelar aksi damai di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri maupun di depan SMKN 1 Ngasem.
Masyarakat yang mengalami hal serupa atau memiliki bukti dugaan pungutan liar diminta segera melapor ke Satgas Saber Pungli Jawa Timur melalui WhatsApp 0851-7237-8616 atau lewat layanan SP4N-LAPOR!. Seluruh identitas pelapor dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak SMKN 1 Ngasem dikonfirmasi melalui pesan whatssap belum memberikan tanggapan apapun.
Geraknews.com tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers demi keberimbangan informasi.
“Pendidikan adalah hak anak, bukan ladang pungutan. Negara sudah bayar biayanya — jangan biarkan wali murid dipaksa bayar lagi dengan ancaman masa depan anak mereka.”(Red)












