KEDIRI | Geraknews.com – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor di wilayah hukum Polres Kediri menjadi sorotan publik. Pasalnya, terduga pengemudi mobil dikabarkan tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Kondisi tersebut memicu reaksi dari LSM Gerak Indonesia bersama RHN Law Firm. Keduanya meminta agar Polres Kediri menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Rendy Zulfikar,S.H.Kepala Bidang Advikasi LSM Gerak Indonesia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara pidana harus mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Kami meminta proses penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap para pihak,” tegasnya.
LSM Gerak Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memiliki kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, setiap keputusan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jelasnya.
Sementara itu, Ikbal Sermaf,S.H.RHN Pimpinan Law Firm menilai keterbukaan informasi kepada keluarga korban dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun apabila benar hanya dikenakan wajib lapor, maka dasar pertimbangan hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Ikbal RHN Law Firm.
Selain meminta transparansi, LSM Gerak Indonesia dan RHN Law Firm juga berharap Kapolres Kediri memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa tujuan pengawalan ini bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, khususnya keluarga korban.
Hingga berita ini diterbitkan, Geraknews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Kediri terkait status hukum terduga pengemudi, alasan penerapan wajib lapor, serta perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Apabila terdapat penjelasan resmi dari kepolisian, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(Red)












