KEDIRI I Geraknews.com- LSM Gerak Indonesia menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kekebalan dari pertanggungjawaban atas perbuatan pidana, terlebih jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam kasus-kasus yang menimbulkan korban jiwa, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia, Rendy Zulfikar, S.H., yang menilai bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan tidak hanya kepada pelaku yang masih berstatus anak, tetapi juga kepada korban beserta keluarga yang kehilangan orang tercinta.
“Diversi adalah mekanisme yang diatur undang-undang untuk kepentingan terbaik bagi anak. Namun, diversi bukanlah tameng yang dapat menghapus rasa keadilan korban.
Ketika sebuah nyawa melayang, negara harus hadir memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rendy.
Menurutnya, semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Akan tetapi, penerapan prinsip tersebut tetap memiliki batasan dan harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Rendy menjelaskan bahwa dalam perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, aparat penegak hukum harus melakukan kajian hukum secara cermat, karena setiap perkara memiliki karakteristik, alat bukti, dan unsur pidana yang berbeda.
Oleh sebab itu, seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan harus dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi.
LSM Gerak Indonesia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan terhadap hak anak sebagai pelaku dengan pemenuhan hak korban.
Menurut organisasi tersebut, keluarga korban memiliki hak memperoleh kepastian hukum, informasi perkembangan perkara, perlindungan hukum, serta rasa keadilan yang tidak boleh diabaikan.
“Negara tidak boleh hanya berbicara mengenai masa depan pelaku, tetapi juga harus memikirkan masa depan keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya.
Hak korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rendy menyampaikan bahwa dengan telah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP yang baru, arah pembaruan hukum pidana Indonesia semakin menekankan keseimbangan perlindungan antara pelaku, korban, dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, aparat penegak hukum dituntut semakin profesional dalam menerapkan hukum tanpa diskriminasi.
LSM Gerak Indonesia mengingatkan bahwa asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum merupakan prinsip konstitusional yang wajib dijunjung tinggi.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa yang menghilangkan hak korban hanya karena status tertentu dari pelaku.
Selain mengawal jalannya proses hukum, LSM Gerak Indonesia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik dan perlindungan hak korban.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Penegakan hukum yang profesional, menurut LSM Gerak Indonesia, hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah sekaligus tetap memperjuangkan hak korban memperoleh keadilan.
Di akhir pernyataannya, Rendy menegaskan bahwa LSM Gerak Indonesia akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum hingga tuntas.
“Status anak bukan tameng hukum. Perlindungan terhadap anak tetap wajib diberikan sesuai undang-undang, tetapi hak korban dan keluarga korban untuk memperoleh keadilan juga merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.
Kami akan terus mengawal setiap proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Pewarta: Red












