MALANG | Geraknews.com – Organisasi Yakuza Maneges melalui Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya resmi melaporkan penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow bersama penyanyi Mala Agatha ke Polresta Malang Kota, Senin (13/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi setelah beredarnya lagu “Gapapa” versi baru yang dinilai memuat lirik bernuansa vulgar.
Perwakilan Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh. Zakki, mengatakan laporan telah diterima oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Selain kedua penyanyi tersebut, laporan juga ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses produksi konten, termasuk tim kreatif.
Menurut Zakki, pihaknya menilai perubahan lirik lagu tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena dianggap mengandung unsur pornografi dan berpotensi memberikan pengaruh negatif, terutama bagi anak-anak dan remaja.
“Kami berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap laporan yang telah kami sampaikan.
Tujuan kami bukan semata-mata menghukum seseorang, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap moral publik dan perlindungan generasi muda dari konten yang dinilai tidak layak,” ujarnya.
Dalam laporannya, Yakuza Maneges menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan dokumentasi berupa video lagu yang telah beredar di berbagai platform media sosial.
Zakki menambahkan, meskipun beredar informasi bahwa video tersebut telah dihapus dan pihak terkait telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, hal tersebut menurutnya tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila nantinya penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Ia juga menilai fenomena munculnya konten hiburan yang mengandung lirik vulgar perlu menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi budaya yang dianggap lumrah di ruang digital.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang diajukan ke Polresta Malang Kota.
Media Geraknews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau dan diberitakan sesuai fakta serta informasi resmi dari aparat penegak hukum.(Red)












