Kediri | Geraknews.com – Tim RHN Law Firm (Rekan Hukum Nusantara) resmi memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Dalam upaya mengawal proses hukum, tim kuasa hukum mendatangi pihak kepolisian untuk melakukan koordinasi serta memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ikbal Sermaf,.S.H.Pimpinan RHN Law Firm sekaligus kuasa hukum keluarga Korban menyampaikan bahwa pendampingan hukum dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan hak-hak korban dan keluarganya terlindungi serta proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik. Namun demikian, kami juga berharap adanya kepastian hukum, termasuk kejelasan mengenai status hukum pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa kecelakaan tersebut,” ujar ikbal.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Oleh karena itu, RHN Law Firm akan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses hukum selesai.
Selain itu, RHN Law Firm juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses penyidikan dan tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih berjalan.
Penetapan status hukum seseorang merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku jelasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa adanya perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun yang diduga terlibat dan menolak untuk damai.
Ikbal RHN Law Firm menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban sekaligus mengawal setiap perkembangan perkara demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.(Red)












