GERAKNEWS.COM | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar menjelang Tahun Ajaran 2026/2027.
Seluruh SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang menarik uang pangkal, uang pembangunan, maupun iuran wajib kepada peserta didik.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa apabila ada sekolah yang meminta pembayaran dengan sifat wajib dan nominal tertentu, orang tua maupun wali murid diminta untuk tidak membayarnya serta segera melaporkan kepada pemerintah.
Menurut Emil, sumbangan pendidikan hanya dapat dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa nominal yang ditentukan, dan tidak boleh menjadi syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan. Ia juga menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh mewajibkan pembelian seragam secara paket melalui koperasi atau pihak tertentu.
Pemprov Jatim juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar maupun praktik penjualan seragam yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Satgas Saber Pungli Jawa Timur di nomor 0851-7237-8616 atau melalui SP4N-LAPOR!. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan, sementara setiap laporan akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan operasional SMA dan SMK Negeri telah didukung melalui dana BOS dan BPOPP, sehingga sekolah tidak dibenarkan membebani orang tua dengan pungutan wajib.
Orang tua juga diberikan kebebasan untuk membeli seragam sekolah di mana saja sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, serta menghapus praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat.
Redaksi Geraknews.com mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan wajib atau praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan, agar dunia pendidikan di Jawa Timur tetap berintegritas dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
Pewarta: red












