Oknum Panitia Seleksi Perangkat Desa Jajar Halangi Tugas Jurnalistik Wartawan Saat Pelantikan Perangkat Desa Jajar Kecamatan-Wates

IMG 20211227 WA0293

KEDIRI, GERAKNEWS.COM-

Minggu, 02/01/2022. Proses Pelantikan Perangkat Desa Jajar digelar pada selasa  (28/12/2021) Kemarin, hal tersebut mengundang wartawan untuk melakukan peliputan terkait peristiwa tersebut untuk menggali informasi dan wawancara.

“Namun sangat disayangkan, beberapa wartawan media elektronik yang melakukan Kegiatan Jurnalistiknya malah  mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari Panitia Seleksi Perangkat Desa Jajar dengan melakukan pelarangan pengambilan gambar liputan oleh Panitia dan bhabinkamtibmas”.

Terlihat beberapa wartawan yang mencoba acara tersebut sempat berdebat karena dilarang untuk liputan, padahal saat itu ada momen momen yang harus diketahui publik untuk informasi pelantikan Perangkat tersebut, Kenapa terkesan disembunyikan dari masyarakat.

Sementara itu Ari Wibisono Kepala desa Jajar dikonfirmasi terkait kejadian pelarangan Pelarang Peliputan tersebut mengatakan, bahwa karena ada beberapa hal pihak Muspika yang menghadiri acara pelantikan, memutuskan tidak diperkenankan untuk meliput acara tersebut.

“Saya sebetulnya tidak menginginkan adanya pelarangan kejadian itu, karena ada sesuatu hal yang tersebut dan menciptakan situasi kondusif dan saya meminta maaf dan akan melakukan komunikasi lagi ucapnya.

Sedangkan Widodo ketua tim Panitia seleksi Perangkat Desa Jajar Mengatakan apa yang dilakukan Panitia sudah sesuai prosedur ucapnya singkat saat dikonfirmasi awak media ini.

Menanggapi hal tersebut, Khoirul Anam Penggiat sosial yang cukup terkenal dikabupaten Kediri mengatakan apa yang dilakukan oleh Wartawan tersebut memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pencari berita dengan mengambil gambar Balai Desa Jajar adalah fasilitas umum untuk masyarakat sehingga wartawan boleh dan berhak untuk mendapatkan informasi yang disampaikan melalui pemberitaan.

Dan ketika ada orang yang melarang mengambil gambar liputan untuk berita, menurut cak Rul hal itu sudah masuk dalam pelanggaran. “Pihak manapun yang menghalangi, apalagi mengancam tugas-tugas Wartawan melanggar pasal 4-UU NO. 40 ayat 1,2,9 Th. 1999 – Tangan Pers yang dijiwai (Pasal 28 UU 1945).

Pria yang juga menjadi Ketua Aliansi Bima Sakti ini meminta Pemkab Kediri memberikan edukasi Kepada Pemdes Jajar terkait Kegiatan jurnalis serta tugas dan fungsi seorang jurnalis atau wartawan agar tidak mengulangi kesalahan tindakan penghalangan terhadap kinerja wartawan.

“Terkait pelarangan pengambilan gambar di Dibalai Desa Jajar jelas jangan bertentangan dengan UU pers, kalau Diwilayah publik tentu tidak bisa dilarang jika wartawan melakukan pengambilan gambar.

“Saya berharap masyarakat  memahami kinerja Wartawan yang sudah diatur dalam UU pers”. pungkasnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.

(M.Rifa’i-Team-Red)

Editor: Harijono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.